Kadisnaker Sumut Tegas Lakukan Pengawasan Bagi Perusahaan yang Abaikan BPJS Pekerja
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menegaskan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan maupun kesehatan.
Kepala Disnaker Sumut, Yuliani Siregar, menyampaikan hal tersebut menyusul adanya temuan pekerja perusahaan yang justru tercatat sebagai penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah.
“Di Disnaker kami tetap melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, baik ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan,” ujar Yuliani dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kamis (29/1).
Ia menjelaskan, Disnaker Sumut memiliki enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di kabupaten dan kota untuk menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan di lapangan.
Namun demikian, Yuliani menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata.
“Kami mohon jangan hanya Disnaker saja yang mengejar. Ini namanya kolaborasi. BPJS juga harus ikut turun bersama kami. Kita punya data perusahaan, kita gabungkan, kita bergerak bersama,” tegasnya.
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan juga memiliki kantor di masing-masing daerah, sehingga kolaborasi lintas lembaga sangat memungkinkan untuk dilakukan secara langsung di lapangan.
“Jangan pemerintah saja yang dituntut tanggung jawab. Ini tanggung jawab bersama,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Yuliani mengaku baru mengetahui adanya temuan dari Dinas Kesehatan terkait dugaan perusahaan yang masih menggunakan KTP pekerja yang terdaftar sebagai peserta PBI.
“Ini yang baru saya tahu tadi. Ada perusahaan yang masih menggunakan KTP pekerja yang tercatat sebagai PBI. Nanti akan kami koordinasikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia memastikan, jika temuan tersebut terbukti di lapangan, Disnaker Sumut akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau terbukti, pasti ada sanksi. Mulai dari sanksi administrasi, pencabutan izin, bahkan pidana. Itu sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tegas Yuliani.
Lebih lanjut, Yuliani menilai perlunya integrasi pelayanan antarinstansi agar masyarakat tidak menjadi korban akibat lemahnya koordinasi. Ia mencontohkan persoalan rujukan layanan kesehatan yang kerap saling dilempar antarinstansi.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah dalam kondisi darurat malah jadi korban karena saling lempar antara dinas kesehatan, Dukcapil, dan BPJS,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penerapan pelayanan satu atap yang melibatkan Disnaker, BPJS, Dinas Kesehatan, hingga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Yang paling penting adalah kepercayaan masyarakat. Bagaimana masyarakat percaya kepada pemerintah, percaya kepada BPJS, dan percaya bahwa negara benar-benar hadir melindungi pekerja,” katanya.
Yuliani juga menyoroti masih adanya perusahaan yang lebih memilih asuransi di luar BPJS, khususnya untuk pekerja rentan, sehingga perlindungan sosial tidak berjalan optimal.
“Ke depan, nafas kolaborasi ini harus benar-benar dijalankan di lapangan, bukan hanya di atas kertas,” pungkasnya.(MR/Irwan)

