Diduga Kepsek SD N 176348 Hutajulu Korupsi Dana PIP
METRORAKYAT.COM, TAPUT – Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan tunai dari pemerintah untuk siswa usia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin agar tetap bisa sekolah, mencegah putus sekolah, dan membantu biaya pribadi seperti perlengkapan dan transportasi, dengan dana langsung ke rekening siswa, bukan untuk SPP sekolah.Tujuan daripada bantuan untuk memastikan pemerataan akses pendidikan dan meringankan beban biaya personal pendidikan.
Program PIP ini diduga disalahgunakan oleh oknum Kepala Sekolah SD. 176348 Hutajulu Kecamatan Parmonangan untuk memperkaya diri sendiri. Penyalahgunaan program ini menjadi sorotan orangtua siswa penerima bantuan PIP.
Menurut keterangan salah satu orangtua siswa yang namanya tidak bersedia disebutkan, Senin 5 Januari 2026 mengatakan bahwa semenjak adanya bantuan PIP yang didapatkan anaknya, mereka belum pernah menerima buku rekening siswa. Kepala Sekolah beralasan bahwa penarikan uang pada rekening nantinya akan dilakukan pihak sekolah, mengingat jarak tempuh yang lumayan jauh dari sekolah menuju Bank. Sehingga tidak perlu memberikan buku tabungan kepada siswa ataupun orangtua siswa/ siswi.
” Selama anak kami dapat bantuan PIP belum pernah menerima buku Tabungan. Buku rekening tabungan anak kami dipegang pihak sekolah. Agar pada saat pencairan, kepala sekolah yang langsung menarik uang ke bank. Setelah uang diambil, barulah kami orang tua diundang datang ke sekolah untuk menerima bantuan.
Kecurigaan orang tua murid muncul setelah 2 tahun terakhir ada beberapa orang tua siswa yang tidak menerima bantuan PIP lagi. Pada tahun 2025 orang tua menerima informasi bahwa beberapa murid di SD. N 176348 Hutajulu mendapatkan bantuan PIP dari Aspirasi DPR RI Sabam Sinaga.
Para orangtua siswa bergegas menemui Kepala Sekolah untuk meminta agar buku rekening tabungan anaknya diserahkan ke orang tua guna untuk mempersiapkan pemberkasan ke pihak perbankan.
” Setelah kami minta buku rekening, Kepala sekolah sempat mengatakan bahwa buku rekening anak kami sudah hilang, tunggu diurus dulu surat hilang biar bisa diambil. Setelah beberapa hari menunggu, buku rekening pun diserahkan ke orangtua. Setelah menerima buku tabungan, kami menemukan bahwa ada penarikan sejumlah uang dari buku rekening tabungan, dan kami tidak pernah menerima uang tersebut” jelasnya
Hal ini sudah dilaporkan ke pihak Komite Sekolah dan sudah dilakukan pertemuan antara Kepala Sekolah dengan orang tua siswa.
“Kita sudah melaksanakan pertemuan antara orangtua dan kepala sekolah disaksikan oleh Komite, Kepala Sekolah menyampaikan bersedia mengganti kalau ada penarikan uang tetapi orangtua tidak menerima, walau hal itu tidak diketahui oleh Kepsek. Itu lah dikatakan Kepsek itu pak” jelasnya
Saat dikonfirmasi Kepala Sekolah SD N 176348 Hutajulu Idawati Silaban melalui pesan WA, Hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan
Kabid SarPras Dinas Pendidikan Tapanuli Utara Jefri Lubis saat dimintai tanggapannya mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan ke sekolah yang dimaksud. Ianya juga mengatakan bahwa sudah berulang kali menyampaikan agar Kepala Sekolah tidak melakukan hal demikian.
“Kita akan melakukan pengecekan dulu melalui evaluasi dan monitoring ke sekolah dimaksud. Prinsipnya dari dinas bahwa bantuan PIP harus ditarik orang tua siswa, akan tetapi kita memberikan dispensasi apabila jarak tempuh yang jauh, Kepala Sekolah dibenarkan untuk menarik dari bank dengan menggunakan surat kuasa dari orangtua dan tidak boleh melakukan pemotongan satu rupiah pun dari bantuan” jelas jefri
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Pemerhati Kebijakan Pemerintah I. Simatupang meminta pihak Kejaksaan Negeri Tarutung turun untuk melakakukan pemeriksaan terhadap oknum Kepala Sekolah yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana PIP SD. N 176348 Hutajulu. (MR/ Andoky Manalu)
