Camat Medan Maimun Dicopot, Terseret Skandal Judi Online, Uang Negara Rp1,2 Miliar Ludes

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Kota Medan kembali diguncang skandal memalukan di tubuh birokrasi. Walikota Medan, Rico Waas resmi mencopot Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Kasus ini mencoreng wajah aparatur sipil negara sekaligus mempertanyakan pengawasan internal Pemko Medan terhadap penggunaan fasilitas keuangan daerah.
Kepala BKPSDM Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan bahwa Almuqarrom telah dijatuhi sanksi berat dan resmi dicopot dari jabatannya sebagai camat.
“Yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin berat karena penyalahgunaan KKPD. Mulai 23 Januari 2026 dibebaskan dari jabatannya dan dialihkan menjadi jabatan pelaksana,” ujar Subhan kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Lebih mengejutkan, hasil pemeriksaan internal mengungkap bahwa uang negara tersebut digunakan langsung untuk aktivitas judi online, bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
“KKPD digunakan untuk bermain judi online. Nilai kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Itu berdasarkan pengakuan yang bersangkutan saat pemeriksaan,” tegas Subhan.
Akibat perbuatan tersebut, jabatan Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva Simamora, yang sebelumnya menjabat Sekretaris Camat, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemko Medan, Rasyid Ridho Nasution, turut membenarkan keterlibatan Almuqarrom dalam kasus ini. Namun ia menyebut seluruh proses penanganan berada di tangan Inspektorat dan BKPSDM.
“Penanganannya sudah dilakukan Inspektorat dan BKPSDM. Informasi pencopotan juga telah kami sampaikan ke Plt camat,” ujarnya singkat.
Ironisnya, meski telah menjalani proses pemeriksaan dan tinggal menunggu sanksi, Almuqarrom masih sempat menjalankan tugas pemerintahan hingga detik-detik pencopotan.
Ia tercatat memimpin Musrenbang Kecamatan Medan Maimun pada 22 Januari 2026, bahkan masih memimpin apel pagi pada 23 Januari 2026, hari yang sama dengan penetapan hukuman disiplin.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar publik, sejauh mana pengawasan internal Pemko Medan berjalan, hingga pejabat yang diduga merugikan negara miliaran rupiah masih diberi ruang memimpin kegiatan pemerintahan.
Sebagai informasi, KKPD merupakan instrumen pembayaran non-tunai resmi pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja APBD.
Penyalahgunaannya bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dinilai sebagai pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dan tata kelola keuangan negara.
Almuqarrom Natapradja merupakan lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bergelar S.STP dan pejabat eselon III di lingkungan Pemko Medan. Ia juga diketahui merupakan alumni SMA Negeri 9 Bandar Lampung (2006) dan disebut-sebut sebagai rekan satu sekolah dengan Bobby Nasution, mantan Wali Kota Medan.
Karier Almuqarrom tercatat tumbuh pesat sejak era kepemimpinan Bobby Nasution. Kini, namanya justru tercatat dalam salah satu skandal birokrasi paling memalukan di awal tahun 2026, yang kembali menampar wajah reformasi birokrasi di Kota Medan.(MR/Red)


