Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Sergai Kembali Tangkap Dua Pelaku Curat
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) tidak sampai 1×24 jam berhasil mengamankan dua orang pelaku tidak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Selasa (9/12/2025) di Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Dua pelaku tersebut yaitu inisial I T alias I (35) warga Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, dan inisial I N M alias M (25) warga Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, yang melakukan pencurian dua unit sepeda motor milik korban Suriana warga Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna biru putih Nopol BK 3963 DBH, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau Nopol BK 3131 XBI, langsung diboyong ke Mapolres Sergai.
Kejadian itu diketahui pada hari Selasa (9/12/2025) sekira pukul 05.30 wib, di rumah korban Dusun IV Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan dirugikan, langsung membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Sergai, berharap para pelaku dapat ditangkap dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit 1 Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH untuk melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan dilapangan, tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan para pelaku, dan mengamankan inisial I N M alias M di Dusun V Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian di rumah korban, ia bersama tiga pelaku lainnya berinisial I T alias I, D B dan inisial I.
Tim Opsnal bergerak cepat melakukan pengembangan terhadap pelaku inisial I T alias I di rumahnya, dan berhasil mengamankan pelaku beserta satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih BK 3963 DBH milik korban.
Selanjutnya saat dilakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yaitu inisial D B dan inisial I, namun keduanya tidak berada di rumahnya. Tetapi tim menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau BK 3131 XBI di rumah inisial D B.
Kedua pelaku inisial I T alias I, dan inisial I N M alias M, beserta dua unit sepeda motor di boyong ke Sat Reskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kanit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata kepada awak media menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku inisial I T alias I, ia mengakui bahwa pernah juga melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax BK 2136 XBF, milik korban atas nama Metriyaldi Tanjung, yang sesuai dengan surat laporan, LP/B/134/XI/2025/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 12 November 2025.
Pelaku menerangkan bahwa saat melakukan pencurian sepeda motor Yamaha NMax tersebut bersama pelaku inisial K, dan sepeda motor Yamaha NMax telah dijual kepada marga Siregar yang beralamat di Jermal kota Medan seharga Rp 7.000.000,-.
“Saat ini tersangka inisial K, inisial I serta inisial D B sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kanit Pidum IPDA Hendri.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang saat di Mapolres Sergai, Kamis (11/12/2025) kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku berinisial I N M alias M, dan inisial I T alias I.
“Tersangka inisial I T alias I dipersangkakan Pasal 363 (1) ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan tersangka inisial I N M alias M dikenakan Pasal 480 ke 1e Jo 56 ke 1e dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” terangnya. (MR/AS)
