Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Terhadap Seorang Mahasiswa Berhasil di Amankan Polres Langkat Polda Sumut

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman Terhadap Seorang Mahasiswa Berhasil di Amankan Polres Langkat Polda Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Unit Pidum Satreskrim Polres Langkat Polda Sumut dipimpin Kasat AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H,dengan cepat amankan Seorang pria berinisial PH(26) memiliki identitas kependudukan ganda sebagai pelaku Tindak pidana pemerasan dengan ancaman.

Penangkapan berawal dari laporan korban berinisial CH (21) warga stabat dengan no : LP / B / 729 / X / 2025 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 30 Oktober 2025 , Terkait Tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana Subs Pasal 369 KUHPidana. Denga total kerugian sebesar Rp. 2.960.000 dengan rincian (Rp. 2.500.000 di kirim langsung dari stabat melalui gojek dan Rp. 460.000 dikirim via transfer oleh korban).

Menindak lanjuti laporan tersebut pada jumat malam 31Oktober 2025 sekira pukul 23 :00 wib Kanit Pidum IPTU Dr. Herman F Sinaga, S.H.,M.H dan Tim Opsnal memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku Pemerasan dan Ancaman PH(26), berada di sebuah hotel yang berasa di jalan SM Raja Teladan Medan Kota.

Selanjutnya Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam YANUAR Lutfi, S.T.K.,S.I.K.,M.H. langsung memerintahkan Kanit Pidum IPTU Dr. Herman F Sinaga, S.H.,M.H, Panit 1 dan Panit 2 Pidum serta Opsnal untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap keberadaan pelaku.

Pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2025 sekira pukul 00.30 wib Tim tiba di Hotel O SM Raja Guest House di Jalan Sisingamangaraja, No.197, Teladan Medan Sumatera Utara,mengamankan pelaku kamar no 210,setelah interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya yang memeras korban.Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres Langkat.

Adapun barang bukti yang turut diamankan:
1.uang tunai sebesar Rp 2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu rupiah)
2. 4(empat) lembar tangkapan layar bukti transfer
3.1(Satu) bundel tangkapan layar chat yang disita untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Langkat Polda Sumut AKBP David Triyono Prasojo S.H, S
I.K, M.Si, melalui kasi humas Iptu J. Situmorang pada hari senin 03 Nopember 2025 menyampaikan bahwa, “kasus ini adalah bentuk kejahatan serius yang melibatkan manipulasi pemerasan dan pengancaman, merupakan pelanggaran terhadap martabat korban sebagai seorang mahasiswa,untuk itu kami tidak akan mentolerirnya, Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 368 KUHP Pidana Subs Pasal 369 KUHP,” jelasnya.

Polres Langkat terus menghimbau kepada masyarakat, untuk melaporkan segala bentuk kejahatan baik pemerasan maupun pengancaman yang dialami agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (mr/yo)

Metro Rakyat News