Gubernur dan DPRD Sumut Diduga Langgar Aturan Paripurna, Sutrisno: Pengajuan Ranperda Penyertaan Modal Dinilai Tidak Sah
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penambahan penyertaan modal ke PT Bank Sumut dinilai cacat prosedur dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa) Sutrisno Pangaribuan menyebutkan, dugaan pelanggaran ini mengemuka setelah pemberitaan resmi Pemprov Sumut melalui situs infosumut.id pada Jumat (14/11/2025) yang menyebutkan bahwa Ranperda tersebut diajukan oleh Wakil Gubernur Sumut, Surya, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang dipimpin Ketua DPRD, Erni Ariyanti. Senin (17/11).
Menurutnya, Ranperda yang berisi skema penyetoran modal non-kas berupa pemanfaatan aset daerah itu disampaikan Surya sebagai wakil pemerintah daerah. Namun, tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang yang mengatur mekanisme pengajuan Ranperda.
Melanggar Ketentuan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Mengacu pada UU No.12/2011, UU No.15/2019, dan UU No.13/2022, khususnya Pasal 75 ayat (1) beserta penjelasannya, ditegaskan bahwa Gubernur dapat diwakilkan dalam pembahasan Ranperda, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan.
Dengan demikian, pengajuan Ranperda dalam paripurna wajib disampaikan langsung oleh gubernur, bukan wakil gubernur.
“Jika ditarik pada konteks berita resmi Pemprov Sumut, maka kehadiran Wagub Surya untuk mengajukan Ranperda penyertaan modal ke Bank Sumut jelas tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Konsekuensinya, sidang paripurna pengajuan Ranperda tersebut dianggap tidak sah, dan seluruh proses wajib diulang dari awal, “sebutnya.
Gubernur dan DPRD Sumut Diminta Mengulangi Paripurna
Ia juga, menegaskan, dengan adanya kekeliruan prosedur ini, tidak ada pilihan lain bagi Gubernur dan DPRD Sumut selain mengulang Sidang Paripurna Pengajuan Ranperda dan menghadirkan gubernur secara langsung sebagai pihak yang berwenang mengajukan.
“Kekeliruan ini dinilai ironis mengingat baik Bobby Afif Nasution (mantan Wali Kota Medan) maupun Surya (mantan Wakil Bupati dan Bupati Asahan) semestinya memahami aturan terkait peran kepala daerah dalam pengajuan Ranperda, sebagaimana berlaku pula di kabupaten/kota berdasarkan Pasal 77, yang menyatakan bahwa ketentuan pengajuan Ranperda provinsi berlaku secara mutatis mutandis untuk pemerintah kabupaten/kota, “ucap Sutrisno.
Pimpinan DPRD Sumut diingatkan agar tidak menjadikan Tata Tertib DPRD sebagai satu-satunya dasar dalam menggelar paripurna.
“Undang-undang memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan wajib menjadi rujukan utama dalam setiap tahap pembentukan peraturan daerah, ” sebutnya. (MR/Red)
Penulis: Sutrisno Pangaribuan
• Direktur Eksekutif Indonesia Government Watch (IGoWa)
• Presidium Perkumpulan Semangat Rakyat Anti Korupsi (Semarak)
• Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
• Presidium Pergerakan Rakyat Indonesia Makmur Adil (Prima)

