DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperdaa Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Ranperdaa Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Lima Puluh, Selasa, (18/11/2025).
Turut Hadir Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal,SE.,M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakilkan oleh Kabag Risalah dan Per UU Herryiwan, ST, M.Si, Seluruh anggota DPRD Batu Bara, OPD dan unsur FORKOPIMDA Batu Bara.
Pada rapat ini, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, SE.,M.AP menyampaikan, Nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara.
Bahwa air merupakan kebutuhan dasar manusia dan termasuk Sumber Daya Alam yang dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang – Undang Dasar 1945 dan Pancasila, yang menempatkan hak masyarakat atas air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar pemerintah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyediaan air minum merupakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM),” ujar Syafrizal.
Sambung nya, Dengan dasar hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menilai penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan kebutuhan yang mendesak.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum untuk memperjelas peran pemangku kepentingan dan menjamin standar pelayanan air minum yang lebih baik bagi masyarakat,” tegas Syafrizal. (MR/PS)
