DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan KUA – PPAS APBD TA.2026 Serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

DPRD Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan KUA – PPAS APBD TA.2026 Serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama
Bagikan

METRORAKYAT.COM, BATU BARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara Gelar Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Rancangan KUA – PPAS APBD TA.2026 Serta Pengambilan Keputusan dan Penandatanganan Persetujuan Bersama di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Kamis, (27/11/2025).

Turut Hadir Ketua DPRD Batu Bara SAfi’i, SH, Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial, Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal,SE.,M.AP, Plt. Sekretaris DPRD Batu Bara Bapak Adri Aulia Harahap, S.STP.,M.Si dan Seluruh Anggota DPRD Batu Bara, OPD dan Unsur Forkopimda.

Dalam kesempatan ini masing – masing Fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi, sebagai berikut :

Dari fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan oleh Amirtan menyampaikan, Setelah memperhatikan seluruh pembahasan, masukan serta penyempurnaan yang telah dilakukan bersama antara Badan Anggaran DPRD bersama T.APD, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Batu Bara menyatakan dapat menerima dan menyetujui, Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Rancangan APBD tahun Anggaran 2026.

Namun dalam hal Pernyataan Modal Daerah sebesar Rp.23.000.000.000,- Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum dapat menyetujui penyertaan modal tersebut dengan berdasarkan ketentuan :

a. Undang – undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 331 ayat (3) Peraturan Pemerintah nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bentuk Perseroan Daerah sebagaimana diatur dalam Undang – undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sehubungan dengan hal tersebut, Perusahaan Daerah yang telah berdiri sebelum berlakunya Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 wajib menyesuaikan bentuknya menjadi : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)

b. Peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 pasal 23 ayat
(1) yang menjelaskan bahwa Penyertaan Modal Daerah dalam rangka Penambahan modal BUMD dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah (2) penyertaan modal daerah untuk penambahan modal BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah dilakukan analisis investasi oleh Pemerintah Daerah dan tersedianya rencana bisnis BUMD.

c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 78 ayat (2) dan (3), Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah lampiran halaman 62 angka 10 dan 12 dan Permendagri nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 lampiran halaman 134 huruf b angka 2 dan 3, dimana ketiga peraturan tersebut menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal yang dimaksud, dan ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala Daerah dan DPRD atas Ranperda tentang APBD. Papar Amirtan

Dari fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Muhammad Ridwan menyampaikan, Setelah Mencermati Secara Seksama Proses Pembahasan Yang Dilakukan Oleh Badan Anggaran Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara Atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (Kua) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai Gerindra Berpendapat Bahwa Proses Pembahasan Sudah Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku Dan Berjalan Sangat Baik, Objektif, Serta Profesional.

Oleh Karena Itu, Dalam Pendapat Akhir Fraksi Ini Fraksi Partai Gerindra Menyatakan Dapat Menerima Dan Menyetujui Nota Kesepakatan Tentang KUA-PPAS R.APBD Tahun Anggaran 2026 Untuk dijadikan Rancangan APBD Tahun 2026 Pada Sidang Paripurna Yang Mulia Ini. Papar Muhammad Ridwan

Dari Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahtera) yang dibacakan oleh Suminah menyampaikan, Menerima dan Menyetujui Nota KUA-PPAS RAPBD 2026 ini untuk dilanjukan menjadi Rancangan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 dengan memperhatikan catatan mengenai penyertaan modal kepada PT.Pembangunan Batra Berjaya dapat dilakukan setelah adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah yang telah ada atau dibuatkan Peraturan Daerah baru yang menjadi landasan hukumnya sesuai amanat UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017 dan Permendagri No.77 Tahun 2020. Yang Mengamanatkan perubahan menjadi Perseroda atau Perumda. Papar Suminah

Dari fraksi PAN (Partai Amanat Nasional) yang dibacakan oleh Syaiful Bahri menyampaikan, Dengan mengucapkan Bismillahirahmanirahim bahwa Fraksi PAN Menerima dan Menyetujui Kebijakan Umum Anggaran –Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R.APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan menjadi ”Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.”

Fraksi PAN berharap kepada Pemerintah Kabupaten Batu Bara agar melaksanakan program/kegiatan pada R.APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta merealisasikan pokir-pokir disetiap komisi, karena hal Tersebut Merupakan Aspirasi masyarakat Kabupaten Batu Bara yang langsung diserap dalam setiap Reses sehingga nantinya program pembangunan tersebut dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Batu Bara.

Fraksi PAN mendukung hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Batu Bara dan sepakat serta menyetujui rekomendasi atau saran yang diberikan Banggar serta berharap agar OPD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batu Bara untuk segera menindaklanjuti. Papar Syaiful Bahri

Dari fraksi KPN ( Karya Pembangunan Nasional) yang dibacakan oleh Suriadi menyampaikan, Setelah Fraksi Karya Pembangunan Nasional Menelaah, Mencermati Dan Mempelajari Struktur Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026, Yang Disampaikan Dalam Rapat Paripurna Laporan Hasil Pembahasan Banggar Dengan Tapd Maka Dengan Ini “Fraksi Karya Pembangunan Nasional Dapat Menerima Dan Menyetujui Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026 Dengan Total Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 1.115.230.066.447,- Dan Total Belanja Daerah Sebesar Rp. 1.091.317.781.975,-

Dengan Catatan :

Terkait Penyertaan Modal Senilai Rp. 23.000.000.000,- Pada Bumd Pt. Pembangunan Bahtera Berjaya Harus Didasari Dan Mempedomani Kepada :
Peraturan Perundang – Undangan Yang Berlaku, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pp Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Surat Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian dalam Negeri Nomor : 900.1.13.2/8145, Hal : Penjelasan Terkait Pt.Pembangunan Bahtera Berjaya, Tertanggal 24 November 2025. Ditandatangani An. Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Sekretaris Dirjen Ddr. Drs. Horas Pakpahan, M.E.C Dev, Pembina Utama Madya.

Pernyataan Sekretaris Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah dan Kasubdit Perencanaan Anggaran Wilayah I Dituangkan Dalam Berita Acara Rapat Pertemuan Dilaksanakan Di Ruang Rapat Kantor Bupati Batu Bara Pada Hari Selasa Tanggal 25 November 2025 Pukul : 13.00 Wib Dengan Agenda Rapat Koordinasi Penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2026 Surat Undangan Nomor : 000.1.5/7907/2025 Tanggal 24 November 2025 : Ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Rusian Heri.

Sesuai Dengan Berita Acara Ditanda Tangani Oleh Horas Panjaitan Dan Fernanda H.Siagian (Berita Acara Terlampir) sebagai dasar atau Pedoman Penyertaan Modal BUMD Pt. Pembangunan Bahtera Berjaya. Sebagaimana Dasar Surat Undangan Nomor : 000.1.5/7907/2025 Tanggal 24 November 2025, Hal : Undangan, Ditandatangani Plh. Sekretaris Daerah Rusian Heri.

Agar Dilakukan Penyesuaian – Penyesuain Terhadap Perda Pendirian Bumd Dan Perda Penyertaan Modal.
Agar Melengkapi Persyaratan Dokumen-Dokumen Penyesuaian Ad / Art, Organ Perusahaan, Tata Kelola, Analisa Bisnis Dan Analisa Investasi Pt. Pembangunan Bahtera Berjaya. Papar Suriadi

Dari fraksi KDRI ( Kebangkitan Demokrasi Rakyat Indonesia) yang dibacakan oleh H. Roadi SP, MH menyampaikan,Fraksi KDRI Menekankan Pentingnya Kemudahan Birokrasi dan Pelayanan dari Pajak Retribusi Daerah Perlu di Tingkatkan dan Dipermudah, Khususnya Pajak dan Retribusi Parkir Pajak Bumi Dan Bangunan Dan Retribusi Pembangunan Gedung, Inovasi dan Kreatifitas Kerjasama antar Lembaga juga perlu diperhatikan dalam Rangka Pencapaian Target PAD.

Untuk Itu Pemkab Batu Bara Melalui Dinas yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Pemungut Sekaligus Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Harus Melakukan Serangkaian Kegiatan Untuk Mengoptimalkan Sumber Pendapatan ini.

Ditekankan Kepada Masing-Masing Opd Dalam Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Memprioritaskan Pokok-Pokok Pikiran Anggota DPRD Terutama dalam Bidang Insfrastruktur Ekonomi Kerakyatan Pariwisata Dan Bidang Sosial.

Tentang Penyertaan Modal Pemkab Batu Bara Kepada BUMD (PT.Pembangunan Bahtra Berjaya) dan kami Fraksi KDRI Juga Menyetujui Atas Saran Dan Rekomendasi Dari Laporan Banggar Terkait Bahwa Alokasi Anggaran Penyertaan Modal Kepada BUMD PT.Pembangunan Batra Berjaya.

Dengan Catatan:

Pemerintah Daerah segera melakukan Restruturisasi Kepengurusan BUMD dan membuat Korbisnis dan merubah PT. Pembangunan Bahtra Berjaya menjadi Perseroda/Perumda, sesuai dengan Uu No.23 Tahun 2014 Pasal 331, Pp No 54 Tahun 2017 dan Permendagri No 77 Tahun 2020 dan Revisi Perda No. 5 Tahun 2024 tentang Peneyertaan Modal, Sesuai Uu No. 23 Tahun 2014 Pasal 337 Ayat 1.

Pemerintah Wajib melakukan Penyehatan Terhadap Badan Usaha Milik Daerah yang Mengalami Kesulitan Keuangan.
Sembari Menunggu Jawaban Kementerian dalam Negeri Ri Secara Tertulis ke DPRD Kab. Batu Bara dari hasil Dialog dengan Dirtjen Bina Keuangan Daerah (Bapak Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.Ec.Dev) di Aula kantor Bupati Batu Bara bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Batu Bara dan Pemkab Batu Bara Pada Tanggal 25 November 2025.

Penyertaan Modal Tersebut Baru dapat digunakan setelah Perda Perubahan BUMD ke Perseroda dan Revisi Peraturan Daerah No.4 Tahun2024 Direvisi. Papar H. Rohadi SP, MH (MR/PS)

Metro Rakyat News