Viral Video Diduga Pungli, Kepling 10 Silalas Klarifikasi: “Itu Uang Partisipasi, Bukan Paksaan”

METRORAKYAT.COM, MEDAN – Sebuah video yang menampilkan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) 10 Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tengah berbincang dengan beberapa orang viral di media sosial.
Dalam narasi video berdurasi 1 menit 45 detik itu, pria berbaju hitam yang disebut-sebut sebagai Kepling dituding melakukan pungutan liar (pungli).
Namun, belakangan Kepling 10 Silalas bernama Abdul Rahim Nasution memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pungli sebagaimana yang dituduhkan dalam video yang beredar.
Menurut Abdul Rahim, kehadirannya di lokasi usaha di Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Silalas, adalah untuk menjemput dana partisipasi sukarela dari pihak pengusaha. Dana tersebut, katanya, selama ini diserahkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Silalas untuk mendukung kegiatan sosial di lingkungan mereka.
“Saya tegaskan, itu bukan pungli. Uang yang diberikan pengusaha bersifat sukarela dan tidak mengikat. Dana itu dipakai untuk kegiatan gotong royong, membersihkan parit, membabat rumput, dan kegiatan sosial lainnya. Sama sekali bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Rahim, Jumat (10/10).
Ia juga menjelaskan, momen di mana dirinya tampak sedang menelepon dalam video tersebut adalah ketika ia menghubungi Ketua LPM Silalas untuk memastikan bahwa kedatangannya memang dalam kapasitas mewakili LPM.
“Saya tidak lari seperti yang disebut di video. Saat itu saya sedang menghubungi Ketua LPM untuk konfirmasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahim mengungkapkan bahwa kedatangannya ke lokasi juga atas permintaan pemilik usaha yang ingin memberikan kontribusi rutin untuk kegiatan lingkungan.
Namun sebelum sempat bertemu, dua pria datang dan menanyainya hingga akhirnya rekaman video itu beredar di media sosial.
Menanggapi viralnya video tersebut, Ketua LPM Kecamatan Medan Barat, Sutrisno, mengaku telah mengetahui adanya tayangan yang menuding Kepling melakukan pungli.
Ia menyayangkan penyebaran video tanpa konfirmasi yang dinilainya berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga LPM.
“Keberadaan LPM itu justru untuk menjadi wadah aspirasi masyarakat, mitra pemerintah, dan penggerak pembangunan partisipatif. Kami berfungsi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pembangunan di tingkat kelurahan,” ujarnya.
Sutrisno menambahkan, segala bentuk partisipasi masyarakat yang dikelola LPM sudah diatur dalam AD/ART organisasi, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan sebagaimana diatur pada Pasal 8 Bab VIII.
“Kami berharap masyarakat tidak langsung menilai negatif. LPM harus tetap solid dan berdampak positif bagi lingkungan,” tambahnya.
Sementara itu, Lurah Silalas, Erwin Munthe, juga memberikan klarifikasi. Ia mengaku telah memanggil Kepling 10 untuk dimintai penjelasan terkait video tersebut dan memastikan tidak ada unsur pungli dalam kegiatan yang dilakukan.
“Kami sudah klarifikasi langsung dengan Kepling 10. Berdasarkan penjelasan dan hasil verifikasi, tudingan pungli itu tidak benar. Kami sangat menyesalkan beredarnya informasi tersebut dan akan menjadikannya bahan evaluasi untuk memperkuat pelayanan publik,” tegas Erwin. (MR/Irwan)


