Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ringkus Pria Bawa Narkotika
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu, di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 13.30 WIB.
Pria yang diamankan berinisial I alias G (26), warga Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.
Kemudian Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH memerintahkan tim opsnal Unit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA Restu A. Hutasuhut, SH, melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan serta ciri-ciri orang yang dimaksud, dan langsung menuju lokasi.
Sesampainya di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya Di Dusun V Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, dan langsung mengamankan pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu dalam kantong pelaku, dan mengamankan barang bukti uang Rp100 ribu, 11 helai plastik klip transparan berisikan butiran kristal diduga sabu, 2 buah skop yang terbuat dari pipet dan 2 bungkus plastik klip transparan kosong.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin, IPDA Restu menjelaskan, saat diinterogasi terhadap pelaku, ia mengaku memperoleh barang barang haram narkoba sabu dari seseorang berinisial A, yang tinggal tidak jauh dari TKP.
“Tim opsnal langsung menuju rumah inisial A, namun tersangka A melihat kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri,” terang IPDA Restu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Beringin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang kepada awak media saat di Mapolres Sergai membenarkan penangkapan terhadap tersangka I alias G.
“Tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009. Saat ini tersangka inisial A masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya. (MR/AS)

