Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu, Satu Lagi Buron

Respon Cepat Keluhan Warga, Sat Resnarkoba Polres Sergai Amankan Pengedar Sabu, Satu Lagi Buron
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dengan respon cepat dan menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) pada hari Kamis (18/9/2025) berhasil mengamankan satu orang yang diduga pengedar sabu, di Linkungan I Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Operasi yang dipimpin Kanit I Sat Resnarkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno, SH, bersama AIPTU Azhar Ritonga, AIPTU JH. OP. Sunggu, AIPDA Sucipto, BRIPKA Febrian. S, BRIPKA Yosi dan Brigadir Rizki Lubis, berhasil mengamankan pelaku inisial SDS (32), warga Kampung Banten Desa Keluhan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Petugas juga mengamankan barang bukti dua plastik klip ukuran besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,04 gram, dan satu unit HP android,” sebutnya.

IPDA Joko menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Linkungan I Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan sering dijadikan lokasi transaksi diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai menindak lanjuti informasi tersebut, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan serta pemantauan di lokasi yang dimaksud.

Ketika menyusuri lokasi melihat seorang lelaki yang dicurigai berjalan, kemudian petugas menghentikan dan menangkap pelaku serta melakukan penggeledahan.

“Pelaku dengan sadar mengakui bahwa ia memiliki narkotika di saku celana kanannya, selanjutnya menunjukkan kepada petugas dan mengakui menerima dari seorang berinisial J,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikan IPDA Joko, tim opsnal bergerak melakukan pengembangan menuju lokasi yang dimaksud. Namun sesampainya petugas di lokasi tidak ditemukan inisial J.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sergai,” bilangnya.

Sementara itu, Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU L. B. Manullang membenarkan adanya penangkapan inisial SDS, di Linkungan I Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Menurut keterangan, diduga narkotika jenis sabu diperoleh SDS dari tersangka inisial J, yang tinggal di Kecamatan Perbaungan, dan selanjutnya untuk dijual.

“Namun keberadaan lokasi rumah tidak diketahui pasti. Tersangka J saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kasi Humas.(MR/red) 

Metro Rakyat News