Jejak Tim Media Gubernur di Balik Proyek Jalan Sipiongot, Terkuak di Pengadilan Tipikor Medan
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara kembali menguak fakta mengejutkan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (8/10), saksi Ryan Muhammad, staf UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut, mengungkap bahwa tim media Gubernur Sumatera Utara ‘Media Bapak’ ikut dilibatkan dalam kegiatan survei proyek Peningkatan Struktur Jalan Ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar.
Yang mencengangkan, kegiatan survei tersebut dilakukan tanpa surat resmi dan disertai permintaan agar biaya kendaraan, bahan bakar, serta akomodasi ditanggung oleh pejabat proyek.
“Saya diminta mencari kendaraan untuk tim media Gubernur Sumut dan menanggung biaya BBM serta akomodasi. Semua biayanya dibayarkan Pak Rasuli,” ujar Ryan di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Menurut Ryan, seluruh biaya kegiatan tersebut tidak tercantum dalam dokumen proyek. Dana yang digunakan berasal dari uang “tidak resmi” yang berkaitan dengan pengaturan pemenang tender.
Uang operasional disebut dibayarkan oleh Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus anggota tim e-Katalog Dinas PUPR Sumut.
Ryan bahkan mengaku sempat meminjam uang kepada Rayhan Piliang, anak terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun, untuk menutup kekurangan biaya mendadak.
“Pada 4 Juni 2025 saya kirim nomor rekening ke Rayhan untuk pinjam uang karena ada kebutuhan survei yang harus segera dibayar,” ungkapnya.
Dugaan Pengaturan Tender dan Perintah dari Mantan Kadis
Ryan juga menuturkan, kegiatan survei dilakukan secara mendadak setelah kegiatan off-road Gubernur Sumut di kawasan Padanglawas Utara.
Dalam pertemuan itu, Rasuli menyebut bahwa pemenang proyek sudah diarahkan kepada Akhirun Piliang atas perintah mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOPG).
“Setelah off-road bersama Gubernur, Rasuli bilang kemungkinan Pak Kirun pemenang dua proyek itu atas perintah Topan,” jelas Ryan.
Majelis hakim mencatat fakta ini sebagai indikasi adanya hubungan informal antara kegiatan pribadi pejabat dan proyek pemerintah. Penyebutan “tim media Gubernur” yang diduga menerima fasilitas proyek tanpa dasar hukum menjadi sorotan tajam di ruang sidang.
Ketua majelis hakim Khamozaro Waruwu menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan anggaran publik.
“Kalau benar dana proyek dipakai untuk kegiatan tim pribadi atau media bapak Gubernur, itu penyimpangan berat. Ini bukan urusan survei teknis lagi, “tegas hakim Khamozaro.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri kemungkinan aliran dana proyek ke pihak non-resmi.
“Keterangan saksi akan kami verifikasi. Jika benar dana proyek mengalir ke pihak non-struktural, itu bisa termasuk gratifikasi atau penyalahgunaan wewenang,” katanya usai sidang.
Kasus ini menyeret Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Piliang, Direktur PT Dalihan Na Tolu Group (DNTG), yang didakwa memberikan suap Rp450 juta kepada PPK Rasuli Efendi Siregar agar dimenangkan dalam tender proyek Sipiongot melalui sistem klik e-Katalog.
Modus itu dikenal dengan istilah “biaya klik”, yakni potongan sebesar 0,5% dari nilai proyek. Dalam persidangan sebelumnya, juga terungkap adanya pola pembagian fee proyek, yakni 1% untuk PPK dan 4% untuk kepala dinas yang disebut-sebut sebagai “rahasia umum” di lingkungan Dinas PUPR Sumut.(MR/tim)


