Satu Unit Bangunan di Kelurahan Dwikora Berdiri Tanpa PBG
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Satu unit bangunan berdiri tanpa memiliki plank Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Amal Luhur No.85 Depan Warung Nasi Lena, Kecamatan Medan Helvetia.
Amatan awak media, Selasa, (16/9) pembangunan terus berlanjut, meskipun sudah menjadi perhatian masyarakat. Bangunan yang hampir rampung ini diduga berjalan mulus meski pengakuan Lurah Dwikora Rio Siregar mereka sebelumnya sudah menyurati pemilik bangunan tersebut.
“Kalau kami dari kelurahan sudah memberikan peringatan berupa himbauan agar pemilik bangunan mengurus izin, ” ujar Lurah Dwikora baru baru ini.
Sementara itu, Afan Harahap selalu Kabid pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan saat di konfirmasi awak media mengatakan akan segera memonitor kelokasi yang disebutkan awak media.
“Nanti kita monitoring ya bang, hubungi aja lg pak doninya. Saya sedang ada kagiatan bang, ” tulis nya membalas pesan WA wartawan.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Doni belum berhasil dihubungi, pesan wartawan juga tidak di balas meski terlihat tanda centang 2 di WhatsApp nya. (MR/Irwan)
