Polres Langkat Berhasil Amankan Dua Pelaku penyalahgunaan Nakotika Berserta Barang Bukti 61,69 gram Sabu

Polres Langkat Berhasil Amankan Dua Pelaku penyalahgunaan Nakotika Berserta Barang Bukti 61,69 gram Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Satresnarkoba Polres Langkat kembali amankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba ,bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika dengan tindakan tegas namun humanis di wilayah hukumnya. Selasa (02/09/2025) Pukul 03.00 Wib,

Dua orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Nakotika yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Langkat di Dusun I A Family, Desa Pantai gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat berinisial IH (43) dan MS (39).

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra, SH. Rabu (03/09/2025) di Mapolres Langkat, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam memantau pergerakan jaringan peredaran gelap narkotika yang menyasar wilayah Hukum Polres Langkat.

“Dari tangan Pelaku, petugas menyita Barang Bukti 5 paket sabu dengan total berat 61,69 gram, 1 (satu) buah alat penghisap sabu / bong,
1 (satu) buah HP android merk Realme warna biru dan 1 (satu) buah HP kecil merk Nokia warna hitam, 1 (satu) Buah stopples tupperware sedang berwarna ungu, 1 (satu) buah stopples berukuran kecil berwarna orange, 1 (satu) ball plastik klip bening berukuran besar.

Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (Mr/yo)

Metro Rakyat News