Polres Inhu Ungkap Kasus Curanmor dan Pemalsuan STNK
METRORAKYAT. COM, INDRAGIRI HULU – Polres Inhu berhasil mengukap kasus tindak pidana Curanmor dan pemalsuan STNK di wilayah Hukum Indragiri Riau sejak bulan Juli hingga September tahun 2025.
Pelaksanaan kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana curanmor dan pemalsuan STNK di Wilayah Hukum Polres Inhu bertempat di halaman Mapolres Inhu Jl. A. Yani No. 19 Kelurahan Sekip Hulu Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, Rabu, (24/9/2025).
Tampak hadir dalam konferensi pers itu,Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, S.Tr.K., S.I.K., M.A,Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu IPTU Tobert Simanjuntak,PS Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH dan para Wartawan.
Para tersangka yang diamankan yakni Beni Putra Rembulan Als Putra Als Rudy (34) berperanan sebagai orang yang menawarkan kepada orang lain melalui Grup Whatsapp “BISMILLAH RJPP OMO” untuk Pembuatan STNK Palsu,MHD. Hanifa Als Mamad (36) sebagai orang yang membuat STNK Palsu, Putra Bin Dasimin sebagai orang yang mencuri sepeda motor.
Selanjutnya tersangka,Inisial DS,sebagai orang yang mencuri sepeda motor,Fitra Ramadhan, sebagai orang yang mencuri sepeda motor, Muhari,sebagai orang yang mencuri motor,Desky Ramadhan,sebagai orang yang menerima barang hasil kejahatan dan mengkompulir data untuk pembuatan STNK,,Rio Tri Putra Als Rio Bin Alm. Suriyadi,sebagai orang yang menerima Motor hasil kejahatan,Ari Suhendri Als Arya sebagai pelaku pencurian sepeda motor, dan tersangka Antoni Bin M. Ali Imran, berperan sebagai orang yang menerimaotor hasil kejahatan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 33 unit sepeda motor,6 (Enam) buah handphone, 1 (Satu) unit mobil avanza warna silver, 1 (Satu) unit mobil Hilux wwarna silver, 1 (Satu) buah mesin sepeda motor vario hasil curian yang sudah di hapus nomor mesinnya, 1 (Satu) buah kunci T, 1 (Satu) buah buku tabungan Bank Mandiri dengan nomor rekening 108-00-2353939-9 atas nama Jelita Rapita rekening dari tersangka pembuatan STNK Palsu sebagai Alat Bantu untuk melancarkan aksi.
Barang bukti 1 (Satu) unit handphone merk realme C2 warna hitam biru, 1 (Satu) unit handphone merk vivo warna putih Abu – abu,78 (Tujuh puluh delapan) lembar kardus,1 (Satu) unit printer merk epson warna hitam, 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo warna hitam,1 (Satu) buah suntik,1 (Satu) buah kotak tinta printer merk epson, 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) unit handphone merk Infinix X6532 warna grey, 1 (Satu) unit sepeda motor merk honda vario warna merah,2 (Dua) buah pisau cutter,2 (Dua) rim kertas Hvs warna putih,6 (Enam) botol tinta printer,l Uang Tunai Sejumlah Rp. 1.160.000, 1 (Satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 1 (Satu) lembar STNK merk yamaha.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si,menyampaikan pada tanggal 2 September 2025 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu bersama dengan tim gabungan Polsek Lirik dan Polsek Pasir Penyu melakukan rangkaian penyelidikan terhadap laporan dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa diduga pelaku berada di Desa Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu, kemudian Tim gabungan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku dan saat itu diamankan Dimas, dan Putra beserta dengan barang bukti berupa 1 ( Satu ) unit sepeda motor Scoopy yang dicuri oleh pelaku di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik Inhu, dari keterangan tersangka mengakui bahwa mereka adalah sekelompok sindikat pencuri sepeda motor yang sering beraksi di seputaran Wilkum Polres Inhu.
Kemudian tim gabungan Sat Reskrim pemburu curanmor melakukan pengejaran terhadap tersangka Fitra, Muharim, Ferdino, Arya, dari pengejaran tim berhasil mengamankan Fitra, Ferdino dan Muharim di Kecamatan Lirik dan di Kecamatan Pasir Penyu dan ditemukan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan sebanyak 9 unit sepeda motor.
Diketahui bahwa otak pelaku dari sindikat pencurian sepeda motor tersebut adalah Ari Suhendri als Arya yang merupakan mantan narapidana tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang bebas pada bulan Oktober 2024, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Desky dan sebagian lagi dijual secara online melalui aplikasi marketplace di facebook,
Selanjutnya tim gabungan curanmor melakukan penangkapan terhadap Desky selaku penadah sepeda motor hasil kejahatan di kota pekanbaru. Setelah Deski menerima motor hasil curian dari Arya cs,Desky membuat dokumen berupa STNK palsu untuk dijual kembali ke Rio sebagai penadah motor hasil kejahatan di Tembilahan. Tim gabungan Sat Reskrim mengamankan Rio di Tembilahan dan ditemukan 1 (satu) unit sepeda motor Nmax dan 1 lembar STNK, kemudian dilakukan pengecekan sepeda motor tersebut merupakan sepeda motor Nmax yang dicuri oleh Arya cs.
Sedangkan dokumen STNK yang dikuasai oleh Rio, STNK palsu yang dibuat oleh Beni melalui M. Hanifah. Kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu mengamankan Beni yang berada di Kecamatan Koto Kampar, saat dilakukan interogasi tersangka Beni mengakui bahwa sudah menerbitkan 100 lebih surat STNK dan 5 BPKB palsu yang beredar di Provinsi Riau.
Pelaku Beni mengakui selain dari bisa membuat STNK dirinya juga bisa membuat SIM palsu, BPKB palsu dan ijazah palsu dirinya sudah melakukan pembuatan STNK bodong sudah berjalan 1 tahun yang lalu dan sudah lebih dari 100 surat STNK yang diterbitkannya,
Beni memperoleh STNK palsu tersebut dari M. Hanifah yang berada di Kota Medan, mendapat informasi tersebut Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu langsung melakukan pengejaran terhadap M. Hanifah yang berada di Kota Medan dan Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka atas nama M. Hanifah.
Tim Opsnal mengetahui bahwa keberadaan otak pelaku pencurian sepeda motor atas nama Arya berada di Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara, Tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Arya, tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ( MR/Ob )
