Polisi Antarkan Seorang Anak Dibawah Umur dan Bayinya Setelah Diusir Orangtua di Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Seorang anak dibawah umur berinisial Z (15) menggendong bayi berumur 9 bulan yang diakui anak kandungnya di halte depan Ramayana, Jalan Sutomo, Kota Pematangsaintar, Selasa (02/09/25) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Pihak kepolisian selanjutnya mengamankan anak dibawah umur tersebut dengan membawa bayinya yang masih berumur 9 bulan. Saat diinterogasi, Z mengaku kebingungan hendak pergi kemana karena baru saja diusir orangtuanya dari rumah yang terletak di daerah Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangiantar.
Ps Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan menerima laporan masyarakat bahwa adanya ditemukaan seorang anak dibawah umur membawa seorang bayi seperti sedang kebingungan. Menerima laporan itu pihaknya mengamankan anak dan bayinya tersebut dan selanjutnya bersama Piket Polsek Siantar Utara menghantarkan Z beserta bayinya tersebut ke rumah orangtuanya.
“Anak dibawah umur beserta bayinya itu sudah diantarkan kepada orangtuanya dan diberikan himbauan. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar lebih mengawasi terutama anak yang masih dibawah umur,” Pungkas IPTU Agustina.
Sementara itu Orang tua dari Anak tersebut enggan untuk menjawab saat dicecar pertanyaan oleh awak media. (MR/Mare2)
