Operasi Kancil Toba 2025, Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Curas

Operasi Kancil Toba 2025, Polres Sergai Berhasil Ringkus Pelaku Curas
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dalam rangkaian Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku yang diamankan berinisial H A alias H alias K (20), seorang mahasiswa asal Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Penangkapan itu berdasarkan dari laporan polisi Nomor: LP/B/14/I/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 15 Januari 2025.

Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, 15 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Lingkungan IV Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Pelaku bersama rekan-rekannya diduga melakukan tindak pidana curas terhadap korban Joko Pramono (30), warga Perbaungan yang saat itu sedang berangkat kerja dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX BK 5811 XBJ milik Inneke Putri.

Tiba-tiba korban dipepet empat orang yang tidak dikenal menggunakan dua unit sepeda motor. Korban sempat terjatuh lalu diancam dengan senjata tajam jenis celurit.

Korban merasa terancam langsung kabur meninggalkan kendaraannya, dan pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban yang ditaksir kerugian mencapai Rp36,8 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar, SH, akhirnya berhasil meringkus tersangka pada Rabu, 17 September 2025 sekira pukul 06.00 WIB.

Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar menjelaskan, pada saat mengamankan pelaku, tim menemukan barang bukti di dalam rumah pelaku, tepatnya di Jalan Marelan VII Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

“Pelaku yang sebelumnya telah masuk dalam target operasi (TO) Operasi Kancil Toba 2025,” terangnya

Ketika interogasi di lapangan, pelaku mengakui perbuatannya dengan memepet kendaraan korban, kemudian tim mengamankan tersangka beserta barang bukti satu unit Honda CRF warna hitam hijau tanpa nomor polisi ke Mako Polsek Perbaungan guna penyelidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang kepada awak media di Mapolres, Selasa (23/9/2025) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Sergai juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalur sepi pada malam hari, dan jangan bepergian sendirian.

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana di sekitar lingkungan, segera lapor kepada pihak kepolisian,” himbaunya. (MR/AS)

Metro Rakyat News