Bantuan Etalase Hibah Rp.1 Miliar Pemprov Papua Barat Tahun 2022, Sejumlah OAP Mengaku Kaget Namanya Tercatat Sebagai Penerima Bantuan

Bantuan Etalase Hibah Rp.1 Miliar Pemprov Papua Barat Tahun 2022, Sejumlah OAP Mengaku Kaget Namanya Tercatat Sebagai Penerima Bantuan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SORONG – Puluhan Masyarakat diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Sorong di kantor Kelurahan Makbusun, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2022.

Dana hibah yang disalurkan melalui Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong itu diduga mencapai Rp.1.000.000.000. Dalam dokumen, bantuan tercatat berbentuk etalase kios dan uang tunai Rp5.000.000 bagi setiap penerima.

Namun, sejumlah Masyarakat yang di panggil sebagai saksi yang seluruhnya merupakan Orang Asli Papua (OAP) membantah tidak pernah menerima bantuan tersebut. Mereka mengaku terkejut saat mendapat surat panggilan pemeriksaan dari tim penyidik kejaksaan karena nama mereka tercatat sebagai penerima hibah.

“Kami kaget, nama kami masuk sebagai penerima. Padahal tidak pernah menerima uang tunai maupun bantuan bahan kios yang kami terima,” ujar seorang saksi berinisial MK.

Saksi lain, berinisial MS, juga menegaskan hal serupa. Ia mengaku tidak pernah mengenal Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau yang disebut sebagai penyalur hibah.

“Kami tidak kenal apa itu Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau. Kami belum pernah bertemu, kenal juga tidak. Ini pasti ada pihak pihak atau orang dalam yang menyerahkan data kami. Bagaimana data pribadi kami bisa sampai ke mereka ini jadi pertanyaan,” ucapnya.

MS meminta kejaksaan menindak tegas pihak yang diduga memalsukan data pribadi masyarakat di kelurahan Makbusun, serta yang bersangkutan harus memulihkan nama baik masyarakat yang di mintai keterangan sebagai saksi yang merasa dirugikan.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini belum memperoleh konfirmasi dari pihak Kejaksaan Negeri Sorong mengenai perkembangan penyidikan kasus bantuan dana hibah pemprov Papua barat tahun 2022.(MR/tim)

Metro Rakyat News