Anggota DPRD Taput Daud H.P.Hutauruk S.T Tegaskan Agar PT. TPL Laksanakan Aturan Sesuai Dengan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan

Anggota DPRD Taput Daud H.P.Hutauruk S.T Tegaskan Agar PT. TPL Laksanakan Aturan Sesuai Dengan Perundang – Undangan Ketenagakerjaan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT – Undang-undang Ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban perusahaan memberikan kontrak kerja karyawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dan perubahannya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  Dan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021), yang mengatur secara rinci mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Undang – undang ini diduga telah dilanggar oleh PT.TPL. Pasalnya para pekerja TUS di Estate Aekraja belum pernah sama sekali menerima kontrak kerja dari perusahaan PT. TPL.

Menurut keterangan karyawan TUS di TPL Estate Aekraja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa mereka belum pernah menerima kontrak kerja dari perusahaan. Hal ini diungkapkan pekerja TUS saat diwawancarai oleh media ini , jumat 04 September 2025 saat berkumpul di rumah salah seorang pekerja di Aekraja.

” Kami belum pernah menerima pertinggal kontrak kerja dari PT. TPL. Sewaktu kami disuruh menandatangani tidak pernah disuruh baca. Paling waktu kami hanya 5- 10 menit untuk menandatangani kontrak kerja. Selesai kami tandatangani langsung disuruh pergi bekerja. Untung ada salah satu teman kami ada yang bijak sempat mengambil foto kontrak kerja saat menandatangani. Makanya kami bisa membaca kontrak kerja kami, “ucap pekerja.

Irvan J.M.Simatupang,SH,MH,CPM : Ketua Serikat Rakyat Indonesia (Serindo) Sumatera Utara mengatakan Fungsi dan Tujuan Kontrak Kerja berguna untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak dan tanggung jawab karyawan dan perusahaan. Dan juga berguna untuk mencegah eksploitasi karena mencantumkan rincian tugas, tanggung jawab, dan syarat kerja sehingga hak karyawan terlindungi.

Tambahnya, bahwa kontrak kerja itu merupakan bukti formal perekrutan karyawan untuk administrasi dan dokumentasi perusahaan. Patut ada dugaan yang dilakukan PT.TPL unsur sengaja untuk melancarkan aksi tipu dari perusahaan terhadap karyawan.

“Apabila hal ini benar tidak dilaksanakan oleh PT.TPL, berarti perusahan sudah melanggar undang- undang ketenagakerjaan. Kita akan coba melaporkan hal ini kepada Pemerintah melalui dinas terkait,agar dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di NKRI” jelasnya

Terpisah, Anggota DPRD Tapanuli Utara Daud Huntal Parsaoran Hutauruk S.T, Komisi C yang membidangi ketenagakerjaan mengatakan bahwa perusahaan harus melaporkan PKWT kepada disnaker karena sudah merupakan kewajiban dari perusahaan sebagaimana diatur dalam PP no 35 tahun 2021. Apabila tidak dilaporkan, seyogianya PKWT tersebut batal demi hukum dan apabila ada perselisihan antara perusahaan dan pekerja baik bipartit, tripartit maupun urusan PHI maka PKWT tersbut akan dianggap sebagai PKWTT demi hukum”jelasnya

Tambahnya, perusahaan diwajibkan membuat salinan kontrak kerja rangkap 2. Satu untuk perusahaan dan satu lagi untuk karyawan sebagaimana diatur dalam UU no 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan, pasal 54 ayat 3. Dalam hal ini juga Daud mengatakan kesiapan untuk membantu para tenagakerja untuk menuntut haknya.

“Saya sampaikan kepada perusahaan yang ada di Tapanuli Utara terkhusus kepada PT.TPL agar melaksanakan aturan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku, khususnya untuk ketenagakerjaan,” pungkasnya.(MR/MR/ Andoky Manalu). 

Metro Rakyat News