Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Dua Laki Laki dengan Barbut 3 Paket Sabu

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran Narkoba, Amankan Dua Laki Laki dengan Barbut 3 Paket Sabu
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap dua orang laki laki yang kedapatan memiliki 3 paket narkotika jenis sabu, Sabtu (26/7/2025) malam sekira pukul 21.45 WIB.

Kedua pelaku itu berinisial M (40) warga Dusun VI Kelurahan Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan JP (25) warga Jalan Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku M sedang mengendarai sepedamotor Honda Revo FIT BK 5230 OAP warna Hitam Les Biru di pinggir Jalan Pdt Wismar Saragih Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan barang bukti 1 bungkus Rokok Surya yang dindalamnya ada 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.51 gram. Dan dari dalam tas sandang warna hitam miliknya ditemukan uang sebesar Rp 360.000 dari kantong depan sebelah kanan dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo warna silver di tangan kirinya.

Dari hasil interogasi dan pemeriksaan riwayat panggilan dan Whatsapp (WA) HP pelaku M dilakukan pengembangan dan ditangkap pelaku JP sedang duduk di teras rumahnya Jalan Pdt. Wismar Saragih Gg. Karsim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba disaksikan ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku JP namun petugas tidak menemukan adanya barang bukti. Tim Opsnal Sat Resnarkoba juga menggeledah rumah pelaku M juga di jalan Pdt. J. Wismar Saragih, namun tidak ditemukan barang bukti.

Kedua pelaku mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan sabu diperoleh dari seseorang di Kampung Tempel Tanjung parapat Kabupaten Batubara, rapi setelah dihubungi namun nomor tersebut sudah tidak aktif.

“Kedua tersangka M dan JP sudah ditahan dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tukas AKP Irwanta. (MR/Red)

Metro Rakyat News