Sat Reskrim Polres Sergai Amankan Pemilik dan Kasir Cafe Galaxy Diduga Eksploitasi Anak
METRORAKYAT.COM, SERGAI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan pemilik dan seorang kasir sebuah tempat hiburan malam, yang diduga melakukan tindak pidana kejahatan eksploitasi anak di bawah umur.
Penindakan itu dilakukan ketika Polres Sergai melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, tepatnya di sebuah Cafe Galaxy pada Minggu (24/8/2025) sekira pukul : 01.45 WIB, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Saat petugas melakukan razia di cafe tersebut, ditemukan ada beberapa karyawati yang diduga masih di bawah umur terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman beralkohol.
Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan pengelola Cafe Galaxy inisial SM (30), dan dua orang pekerja di bawah umur ke Polres Sergai, beserta barang bukti berupa satu buku ekspedisi catatan penjualan minuman beralkohol, dan uang tunai Rp1.630.000.
Kemudian pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Sergai, dan bersedia memberikan keterangan.
Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan hasil penyidikan dan gelar perkara terhadap pemilik cafe dan kasir ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
“Keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan /atau denda paling banyak Rp200 juta,” terangnya.
Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang menambahkan saat di Mapolres Sergai, Selasa (26/8/2025) menyebutkan Polres Sergai akan menindak tegas kasus kriminal, terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih di bawah umur.
“Pihak kepolisian, khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen dan serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur, beserta tindakan kriminalitas lainnya,” katanya.
Ia juga menghimbau kepada pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tidak mempekerjakan anak di bawah umur. (MR/AS)
