Rp.3,5 M Pengembalian Uang di Proyek Panti Sosial Tuntungan Tahap II Sudah Tuntas Dikembalikan ke Kas Pemko Medan
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Isu miring yang dituduhkan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Tata Ruang (Perkim CKTR) Kota Medan Herbert Hamonangan Panjaitan terkait Proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II Tuntungan Kota Medan, akhirnya terbantahkan.
Sebab, perintah pengembalian uang terkait proyek pembangunan Panti Sosial Tuntungan Kota Medan sudah dibayarkan beberapa waktu lalu oleh PT. Betesda Mandiri PT. (BM) selaku rekanan yang melaksanakan pengerjaan tahap II proyek tersebut.
PT. Betesda Mandiri sudah membayarkan kewajiban pengembalian uang tersebut sesuai arahan BPK RI Perwakilan Sumut. Hal ini diungkapkan mantan PPK Proyek pembangunan Panti Sosial Tahap II Tuntungan Kota Medan, Herbert Hamonangan Panjaitan. Ia menyebut, pengembalian uang tersebut senilai Rp. 3,5 miliar kurang lebih sudah dibayarkan ke kas daerah Pemko Medan.
“Perlu saya tekankan, pihak rekanan atas nama PT. Betesda Mandiri (BM) sudah melakukan pengembalian kelebihan uang pada proyek itu senilai Rp. 945 juta. Data itu ada pada saya, ” ujar Herbet, Senin (11/8).
Dia menyebutkan, untuk pembayaran diketahui dilakukan dalam dua tahap. Pertama, Rp.400 juta di 18 Juni 2025, dan Rp. 545 juta pada 14 Juli 2025. Sehingga, total Rp.945 juta yang sudah masuk ke kas Pemko Medan, “terang Herbet.
Sementara itu, untuk uang jaminan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Panti Sosial tahap II Tahun Anggaran 2022, yang dikerjakan PT. Betesda Mandiri senilai Rp.2, 577 miliar juga sudah dibayarkan ke Kas Pemko Medan.
Menurut Herbert, pembayaran uang jaminan itu dilaksanakan oleh perusahaan penerbit jaminan proyek yang bekerjasama dengan pemko Medan.
Sementara itu, perwakilan penerbit jaminan proyek, Isdana Andiani yang hadir dan turut mendampingi Herbet Panjaitan menerangkan, pembayaran uang jaminan itu telah terlaksana sejak tahun lalu.
“Untuk bukti pembayaran (Uang Jaminan Proyek Panti Sosial Tuntungan – red), asa sama saya. Dan itu sudah dibayarkan di tanggal 15 Agustus 2024 lalu, ” ucapnya dan menunjukkan bukti bayar ke rekening Kas Pemko Medan.
Atas dasarnya itu, Andiani mengingatkan semua pihak yang menuding uang jaminan proyek tersebut belum dibayar, agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan. (MR/tim)

