Proyek Swakelola Dari DAK Berbiaya Rp. 550 Juta Untuk Pembangunan Septik Tank di Padang Unoi Simeulue Disorot

Proyek Swakelola Dari DAK Berbiaya Rp. 550 Juta Untuk Pembangunan Septik Tank di Padang Unoi Simeulue Disorot
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SIMEULUE – Pekerjaan proyek swakelola pembangunan tangki septik skala individual perdesaan untuk sedikitnya 25 Kepala Keluarga (KK) di Desa Padang Unoi, Kecamatan Salang, Kabupaten Simeulue, menuai sorotan publik karena dinilai tidak transparan sejak awal pelaksanaan.

Pantauan Metrorakyat.com pada Kamis, 31 Juli 2025, menemukan dugaan pelanggaran administratif terkait transparansi pelaksanaan proyek tersebut. Proyek diketahui telah dimulai sejak 1 Juli 2025, namun papan informasi proyek baru dipasang pada Rabu, 30 Juli 2025, saat progres fisik pekerjaan sudah mencapai sekitar 30 persen.

Dalam papan proyek yang baru dipasang tersebut, tertulis bahwa kegiatan dilaksanakan oleh TPS-KSM Padang Unoi Bersama dengan skema swakelola. Proyek ini didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.550 juta, dengan masa pelaksanaan selama 223 hari kerja. Adapun proyek tersebut tercantum dalam kontrak bernomor 660/94/SPK/SW/CK-DPUPR/V/2025 tertanggal 7 Mei 2025, berdasarkan DPA Nomor DPA/A.1/1.03.1.04.0.00.01.0000/002/2025.

Kurangnya keterbukaan informasi ini berpotensi mengabaikan prinsip transparansi publik. Padahal, Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi penggunaan dana publik kepada masyarakat.

Hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2014 yang mewajibkan pemasangan papan nama proyek sejak hari pertama kegiatan fisik dimulai.

Wartawan Metrorakyat.com menjumpai pihak pelaksana proyek, M. Khais Saputra yang juga menjabat sebagai Sekretaris TPS-KSM Padang Unoi Bersama. Ia mengakui bahwa keterlambatan pemasangan papan proyek terjadi karena kelalaian akibat keterbatasan dana.

“Itu kelalaian kami akibat keterbatasan dana, karena memang tidak ada anggaran yang disediakan untuk itu,” ucapnya.

Lebih lanjut, M. Khais menjelaskan bahwa seluruh bahan proyek disediakan oleh dinas terkait. “Kami sebagai pelaksana hanya menunjukkan titik lokasi dan titik bangunan yang kekurangan bahan. Kami juga menanyakan sistem kerja kepada pihak PUPR. Saat teken kontrak dengan Dinas PUPR, disebutkan bahwa pelaksana dapat ‘Fee 5%’,” tambahnya.

Kepala Desa Padang Unoi, Radinsya, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa pengelolaan bantuan MCK dilakukan oleh tim pelaksana.

“Sepengetahuan saya, semua distribusi bahan material seperti batu, pasir, dan bata berasal dari Dinas PUPR. Pelaksana yang dibentuk hanya formalitas, sedangkan petugas di lapangan seperti ketua, sekretaris, dan bendahara memang menerima upah dari Dinas PUPR,” jelasnya.

Padahal, sesuai kontrak, Pelaksana Utama Kegiatan, yaitu TPS-KSM Padang Unoi Bersama, seharusnya menjalankan seluruh proses pembangunan, mulai dari pengadaan bahan, pelaksanaan teknis, hingga pelibatan masyarakat lokal.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRK Kabupaten Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, SE saat dikonfirmasi menyatakan, “Kita minta semua kegiatan dilaksanakan dengan mematuhi semua prosedur,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Simeulue, Zulfatah, saat dihubungi redaksi menjelaskan, “Baik, itu kontrak swakelola dengan kelompok masyarakat. Ketuanya ada di tengah-tengah masyarakat Padang Unoi, konfirmasi saja. Terima kasih,” tulisnya melalui pesan singkat.

Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek dengan nilai ratusan juta rupiah ini dijalankan tanpa transparansi sejak awal, bahkan papan informasi baru dipasang ketika progres fisik telah berjalan jauh. Dugaan pengabaian terhadap prinsip swakelola, dominasi peran dinas teknis, serta pengakuan pelaksana tentang keterbatasan peran mereka, mengindikasikan adanya penyimpangan dari mekanisme resmi. Temuan ini memperkuat urgensi dilakukannya audit menyeluruh terhadap proyek, guna memastikan tidak terjadi praktik manipulatif dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana publik. (MR/tim/red)

Metro Rakyat News