Pasca Penggerebekan Narkoba, Koin Bar Masih Beroperasi, Publik Pertanyakan Sikap Tegas Polri Khususnya Polda Sumut

Pasca Penggerebekan Narkoba, Koin Bar Masih Beroperasi, Publik Pertanyakan Sikap Tegas Polri Khususnya Polda Sumut
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Desakan publik kembali menggema agar institusi Polri segera mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas dugaan keterlibatan tempat hiburan malam (THM) Koin Bar dalam jaringan peredaran narkotika.

Nama Lidya Putri Pangaribuan kini mencuat dan menjadi sorotan setelah diketahui tercantum dalam dokumen perizinan operasional Koin Bar.

Tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara ini diduga kuat menjadi salah satu titik operasi distribusi ekstasi yang terungkap dari hasil pengembangan penggerebekan pabrik ekstasi di Medan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, pada Selasa, 11 Juni 2024, Bareskrim Polri bersama Polda Sumut berhasil membongkar pabrik ekstasi di Jalan Jumhana No.136 C, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Penggerebekan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri jaringan narkotika lintas wilayah, termasuk hingga ke Pematangsiantar.

Dalam proses pengembangan, aparat menyisir sejumlah lokasi yang dicurigai menjadi titik distribusi narkoba.

Salah satunya Mall Manhattan Times Square di Jalan Gatot Subroto, Medan, tempat ditemukannya bukti transaksi berupa tangkapan layar (screenshot) transfer penjualan ekstasi.

Koin Bar diduga kuat terlibat, setelah polisi menyita 100 butir pil ekstasi dalam penggerebekan pada Rabu, 12 Juni 2024.

Dari pengungkapan jaringan ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka, masing-masing
– HK, pemilik laboratorium
– DK, istri HK yang membantu produksi
– SS alias D, pemesan sekaligus distributor
– S, saksi pembelian

AP, kurir Sementara itu, HD juga teridentifikasi sebagai pemesan ekstasi dalam jaringan tersebut.

Barang bukti yang diamankan pun tak main-main: 603 butir ekstasi, hampir 9 kilogram bahan kimia padat, dan lebih dari 200 liter bahan kimia cair.

Keterlibatan Koin Bar dikonfirmasi oleh Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Medan, Kamis (13/6/2024) sore.

“Barang bukti yang kita sita dari Koin Bar menunjukkan indikasi kuat keterlibatan tempat hiburan malam ini dalam jaringan peredaran narkotika,” ungkap Brigjen Mukti.

Namun, yang membuat publik heran, Koin Bar hingga kini masih tetap beroperasi, meskipun Hilda Ulina Dame Pangaribuan alias Mimi, mantan supervisornya, telah divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Ada apa???

Jelas jelas dalam persidangan, jaksa menyebut Hilda menerima instruksi langsung dari Binsar Siregar, pemilik Koin Bar yang kini masuk daftar buronan (DPO).

Kejanggalan lain muncul saat publik menemukan nama Lidya Putri Pangaribuan tercantum dalam dokumen resmi izin operasional Koin Bar.

Namun hingga kini, belum ada tindakan atau pemeriksaan terhadap dirinya, memunculkan aroma kecurigaan akan adanya perlakuan istimewa.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tulis salah satu aktivis dalam pernyataan sikap yang beredar di media sosial”.

Sejumlah elemen masyarakat kini mendesak Mabes Polri agar segera memerintahkan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, untuk segera memeriksa Lidya Putri Pangaribuan secara khusus dan menyeluruh.

Juga masyarakat Kota Pematangsiantar yang menaruh harapan besar kepada Kapolres dan Kasat Narkoba yang baru AKP Irwanta Sembiring, SH selaku petugas dan APH dimana THM Koin Bar adalah wilayah hukumnya. Sudah sepatutnya lebih pro aktif dalam memberangus peredaran narkoba. (MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News