Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Pemilik 12 Paket Sabu di Rumahnya

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Pemilik 12 Paket Sabu di Rumahnya
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap IA (45) yang tertangkap memiliki 12 paket narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Sriwijaya Bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Rabu (9/7/2025) malam sekira pukul 19.00 WIB.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu di Jalan Sriwijaya Bawah Gang Berlian Kelurahan Bah Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, laki laki sesuai informasi masyarakat tersebut berinisial IA. Selanjutnya pada Rabu 9 Juli 2025 malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap IA sedang duduk duduk di ruangan tamu sambil main Handphone (HP) di ruangan tamu rumahnya di Jalan Sriwijaya bawah Gang Berlian Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Lalu Tim Opsnal Sat Resnarkoba memanggil RT setempat untuk mendampingi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut, kemudian ditemukan barang bukti di belakang rumahnya berupa 1 kotak plastik hitam berisi narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket berat bruto 3,71 gram yang terselip di balik balik seng.

Kemudian ada 1 unit handphone (HP) merk Xiomi warna biru terletak di atas lantai ruang tamu dan uang tunai sebesar Rp 293.000 dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka IA mengaku barang bukti sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki inisial F dan uang Rp 293.000 merupakan hasil dari penjualan sabu.

Mendengar hal itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tetapi laki laki inisial F belum ditemukan sehingga tersangka IA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Tersangka IA sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”tukas AKP Jonni. (MR/Red)

Metro Rakyat News