Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penggelapan sepeda motor berinisial YEP (37) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Senin (30/6/2025) sore sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan dugaan penggelapan sepeda motor jenis Honda Beat, warna Merah, Plat BK 2396 TAG tersebut terjadi di Jalan Farel Pasaribu Gang Tebu Kelurahan Sukamaju Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, pada Kamis 23 November 2023 silam sekira pukul 21.00 WIB.

Awalnya malam itu saat sedang duduk duduk terduga pelaku YEP melihat korban sedang bermain musik. Tidak lama kemudian YEP meminjam sepeda motor Honda Beat warna Merah BK 2396 TAG milik korban sambil memohon dengan alasan sakit perut.

Korban yang juga warga Jalan Enggang itu pun meminjamkan sepedamotornya kepada YEP. Setelah korban selesai main musik, YEP tidak mengembalikan sepeda motor korban sehingga korban menghubungi teman temannya untuk mencari YEP. Namun YEP tidak ketemu.

Esok harinya, Kamis 23 Juli 2023, korban mendapat laporan atau informasi dari temannya bahwasanya YEP berada di Marendal Kota Medan dan juga membawa sepeda motor milik korban.

Tidak terima sepeda motornya digelapkan, maka tanggal 30 November 2023 korban membuat Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan pencarian, pada Senin 30 Juni 2025 sore sekira pukul 17.00 WIB korban mengamankan YEP sedang di rumahnya lalu menyerahkannya ke Polres Pematangsiantar yang diterima Kanit Jatanras Sat Reskrim Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos. Kemudian diamankan ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras.

Diinterogasi terduga pelaku YEP mengakui perbuatannya menggelapkan sepeda motor korban dan sepeda motor tersebut telah digadaikannya seharga Rp. 700.000 kepada laki laki inisial H untuk digunakannya membayar kontrakan rumahnya.

“Tersangka YEP sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,”pungkas AKP Sandi Riz Akbar. (MR/Red)

Metro Rakyat News