Resah Bertahun-Tahun, Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Sei Buluh, Diduga Satu Residivis Nyaris Dihajar Massa

Resah Bertahun-Tahun, Warga Tangkap Pelaku Pencurian Sawit di Sei Buluh, Diduga Satu Residivis Nyaris Dihajar Massa
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang meresahkan warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya berhasil ditangkap dan menjadi bulan bulanan warga.

Atas kejadian tersebut, empat orang pelaku berhasil ditangkap warga saat beraksi ditengah malam, pada Jumat dini hari (4/7/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Salah satu pelaku diduga seorang residivis.

Informasi yang diperoleh, para pelaku tertangkap tangan saat tengah mencuri buah sawit di kebun milik warga yaitu inisial HK, RP, MA, AT yang merupakan warga Desa Sei Buluh.

Warga yang telah lama menunggu aksi itu, langsung mengepung dan menangkap para pelaku, bahkan nyaris terjadi amuk massa.

Dari hasil penangkapan tersebut, warga berhasil mengamankan empat pelaku berikut barang bukti berupa tujuh tandan buah kelapa sawit, satu unit becak bermotor, dan satu buah egrek (alat panen sawit).

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Teluk Mengkudu untuk proses hukum lebih lanjut.

Salah satu dari pelaku berinisial
HK diketahui merupakan warga Desa Sei Buluh sendiri, dan
diduga adalah mantan narapidana. Penangkapan ini disambut lega oleh warga yang sudah bertahun-tahun merasa dirugikan akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit.

“Kami warga Dusun V Payanibung II, Dusun Darul Aman dan Ladang Lama I sudah sangat resah. Kebun kami sering kehilangan hasil panen, bahkan banyak dari kami tidak pernah lagi menikmati hasil dari kebun sendiri,” ujar Marno, salah satu warga kepada awak media.

Senada dengan itu, Wagiman (54), warga Dusun V Payanibung II juga menyampaikan keluhannya. Ia mengaku sudah lama tidak menikmati hasil panen sawit karena selalu dicuri sebelum masa panen tiba.

“Bukan sekali dua kali, setiap mau panen, buah sawit selalu lebih dulu habis dicuri. Kami warga sudah lelah dan sangat marah. Makanya semalam kami sudah siaga di kebun. Begitu pelaku datang, langsung kami tangkap,” tegasnya.

Warga menyatakan, hasil kebun kelapa sawit merupakan satu-satunya sumber penghidupan mayoritas warga desa. Jika hasil panen terus menerus dicuri, maka keberlangsungan ekonomi keluarga mereka terancam.

“Kami minta pihak kepolisian bertindak tegas. Ini bukan hanya soal pencurian biasa, tapi menyangkut hidup orang banyak. Kebun sawit adalah tulang punggung ekonomi kami. Kalau terus dicuri, kami mau makan apa?,” tutur Wagiman dengan nada emosi.

Tidak hanya meminta penegakan hukum, warga juga menyoroti kelemahan aturan hukum terkait pencurian hasil pertanian, yang kerap dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut warga, penggunaan pasal tersebut membuat para pelaku mudah kembali ke masyarakat tanpa efek jera.

“Kami sangat tidak setuju jika para pelaku hanya dikenai UU Tipiring. Mereka bisa keluar dengan mudah dan pasti akan mencuri lagi. Kami minta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 tentang batasan tindak pidana ringan dievaluasi. Harus ada sanksi lebih berat agar ada efek jera,” ujar Wagiman mewakili keresahan warga.

Pantauan wartawan di Mapolsek Teluk Mengkudu menunjukkan puluhan warga masih berkumpul menanti kejelasan proses hukum terhadap pelaku.

Mereka berharap agar kasus ini menjadi titik balik pemberantasan aksi pencurian hasil kebun yang selama ini menghantui kehidupan mereka.

Kini, masyarakat Desa Sei Buluh menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian dan pemerintah daerah hingga pusat agar segera mengambil tindakan tegas dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para petani kecil, agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merusak rasa aman serta keadilan ditengah masyarakat. (MR/AS)

Metro Rakyat News