Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur

Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat Ringkus Tersangka Pencabulan Anak dibawah Umur
Bagikan

METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat, Polda Sumatera Utara, meringkus seorang pria berinisial JP(47)pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Alur dua baru Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo di stabat, pada hari minggu tanggal 27 Juli 2025 melalui Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, menyampaikan bahwa :

“Tersangka JP (47) warga Jalan Besitang Gang Mushola Kelurahan Alur Dua Baru Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat, kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat,

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu losmen yang berada di Jalan Thamrin Pangkalan Brandan Gang Budi Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat hari Jum’at (11/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB.

*Kronologisnya*
Pada hari Senin tanggal 07/4/2025 sekira pukul 18.00 WIB, korban (masih dibawah umur) sebut saja namanya Bunga, bersama temannya, sedang makan dikedai tongseng di Pangkalan Brandan sedangkan JP bersama dengan beberapa temannya duduk bersebelahan dengan mereka.

Kemudian tersangka JP(47) menyapa korban “orang mana dek dan tinggal dimana” dan langsung dijawab korban,sampai akhirnya tersangka berdiri sambil menepuk pundak korban dengan mengatakan “cantik kali kau dek, berapa usiamu, ” sambil pindah ke meja korban dan setelah itu tersangka meminta nomor WhatsApp korban.

Sejak pertemuan itu, JP(47) berulang-ulang kali menghubungi korban dan selalu menanya kabar serta bertanya tentang diri korban, bahkan tersangka sering chatingan, dan vidio call sampai kadang-kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik.

Bahkan tersangka berulang kali mengirimkan link vidio dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan vidio tersebut yang ditanggapi tertawa sama korban.

” Pelaku mengajak korban untuk karaoke, dan berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan meminta datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin serta memberikan uang dan juga menjanjikan suatu pekerjaan di Pangkalan Susu, namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP. Terang AKP Pandu

Akhirnya pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025, sekira pukul 22.00 WIB, korban bersama temannya diantar sopir Grap, ke Pangkalan Berandan dengan tujuan untuk menemui tersangka JP(47)yang sebelumnya diminta datang oleh pelaku.

Setibanya di SPBU Brandan, korban bertemu dengan JP(47) kemudian korban beserta teman nya diajak makan ke salah satu warung kopi/kafe yang ada di Pangkalan Brandan.

“Tidak berapa lama korban dan temannya tersebut dibawa ke losmen, setiba di kamar penginapan tersebut, kawannya dihubungi orangtuanya untuk segera pulang , korban dan pelaku ditinggal berdua di kamar tersebut.

Pelaku pun segera melakukan aksinya dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, yang awalnya korban menolak namun setelah terus dibujuk akhirnya secara terpaksa korbanpun disetubuhi serta dicabuli sebanyak satu kali oleh tersangka.

Setelah itu korban pun pulang dan menceritakan kepada saksi (teman korban) dan saksi lainnya bahwa korban telah disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka, sehingga keluarga dari korban membuat laporan pengaduan ke Polres Langkat,”tambah AKP Pandu.

Mendapat laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terhadap terlapor JP(47) yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Langkat guna diproses hukum selanjutnya.(mr/yo)

Metro Rakyat News