Pasca Sosialisasi Kantor ATR/BPN Kota Siantar: Pemko Pematangsiantar Memahami dan Menerima Pelayanan Pertanahan Sesuai Keputusan Menteri ATR BPN RI

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, Kamis 26 Juni 2025 telah melakukan sosialisasi kepada Pemko Pematangsiantar guna menindaklanjuti Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI) atas pengaduan Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, terkait pelaksanaan Kepmen ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 tentang Pemberian Hak Atas Tanah Secara Umum, di Kota Pematangsiantar.
Dalam sosialisasi tersebut Pemko Pematangsiantar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar memahami dan menerima layanan pertanahan peralihan pewarisan dan perubahan hak sesuai pelaksanaan Kepmen.ATR/BPN RI No.1339/SK-HK.02/X/2022 tersebut di atas.
Hal ini disampaiakn oleh Notaris Dr. Henry Sinaga dalam siaran persnya lewat pesan tertulis WhatsApp, Rabu (2/7/2025) malam.
Menurut Dr. Henry Sinaga, dirinya telah menerima surat tembusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar, No.B/HP.01.01/237-12.72/VII/2025, tertanggal 1 Juli 2025, perihal Laporan Sosialisasi (surat terlampir).
“Besok saya akan memasukkan kembali berkas permohonan untuk pembayaran BPHTB waris ke Pemko Pematangsiantar sesuai Kepmen ATR/Ka. BPN RI No. 1339 tersebut untuk menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar ini,”tulisnya mengakhiri. (MR/Rel)