DPRD Sergai Gelar Paripurna PAW, Hj. Hamidah Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024-2029

DPRD Sergai Gelar Paripurna PAW, Hj. Hamidah Resmi Dilantik Masa Jabatan 2024-2029
Bagikan

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sergai, Hj. Hamidah, S. Farm, Apt sisa masa jabatan 2024-2029.

Rapat paripurna DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang dan turut dihadiri Bupati Sergai H. Darma Wijaya, yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sergai, Rabu (9/7/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Ketua PN Sei Rampah, Muhammad Sacral Ritonga, S.H., M.H, secara resmi mengambil sumpah dan janji kepada Hamidah selaku anggota DPRD Sergai.

Dalam sambutannya, Bupati Sergai H. Darma Wijaya mengatakan bahwa PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga kesinambungan fungsi legislatif dalam menjalankan tugasnya pembentukan peraturan daerah, pengawasan, serta penganggaran.

Maka dari itu, kehadiran ibu Hj. Hamidah dalam lembaga DPRD ini sangat penting demi menjamin kelancaran roda pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Hj. Hamidah, S.Farm, Apt atas kepercayaan dan amanah yang telah diberikan. Kami berharap kehadiran ibu di lembaga legislatif ini dapat memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sergai dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan latar belakang dan pengalaman ibu Hamidah, kontribusi positif akan segera dirasakan, baik dalam perumusan kebijakan daerah maupun dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Sergai, pelantikan ini juga menjadi momen penting untuk merefleksikan kembali komitmen kita terhadap pelayanan publik, integritas, dan semangat membangun Sergai yang Maju Tangguh dan Berkelanjutan (DAMBAAN MANTAB).

“Mari kita jaga kekompakan, kolaborasi, serta semangat gotong royong demi kemajuan daerah yang kita cintai ini,” tutupnya.

Pengangkatan Hj. Hamidah sebagai PAW anggota DPRD Sergai dari Fraksi PDI-P sisa masa jabatan tahun 2024-2029 sesuai keputusan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution nomor 188.44/417/KPTS/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Turut hadir dalam paripurna tersebut, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD Sergai, Sekretaris DPRD M. Fahmi, para anggota DPRD Sergai, insan Pers dan tamu undangan lainnya. (MR/AS)

Metro Rakyat News