Tiang Pajak Reklame Ilegal Di Tanjungbalai Sebahagian Belum Di Cabut
METRORAKYAT.COM, TANJUNGBALAI – Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai sejak berdirinya tiang besi reklame rokok tanpa bayar pajak, reklame ilegal ini para petugas belum lagi dicabut ada lima (5) tiang di Jalan Pahlawan persisnya depan lapangan pasir Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah seperti di biarkan, tanpa di cabut berikutnya, beralasan ada kabel listrik.
Adapun pajak reklame tanpa punya izin ini, dari dinas perizinan selaku Kadis Usni Sinaga hanya diam bahkan tiang tersebut di biarkan tanpa pembersihan atau selanjutnya belum dicabut.
Ketika ditanya Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim.B pada Rabu (4/6/25) mengatakan, yah begitulah kita tetap eksis mendata pajak reklame rokok khusus di Kota Tanjungbalai.
Dikatakannya, Bagi yang tidak bayar pajak terkhusus reklame kita menyikapinya untuk di tindak lanjuti, maka mari kita saling peduli tentang pajak, tandasnya.
Sedangkan salah seorang warga Tanjungbalai bernama Ucok sangat setuju gerakan Walikota yang punya sikap terhadap pajak,kita apresiasi dengan Mahyaruddin Salim, karena baru ini Walikota selaku kepala daerah yang cekatan tentang pajak reklame sebab saat ini pajak reklame rokok merk Nation Bold kebobolan tanpa punya izin yang tetap terpajang, aneh sekali bila perlu di tindak lanjuti siapa gerangan para oknum bermain tanpa punya laporan, tandasnya.
(MR/Ade).
