Sinergitas TNI-POLRI, Sat Narkoba Polres Sergai Amankan Dua Orang dan Satu DPO

METRORAKYAT.COM, SERGAI – Bersinergi berantas peredaran narkoba, Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berkerja sama dengan TNI-AD Koramil 10/SR berhasil mengamankan dua orang tersangka pada hari Minggu (15/6/2025), tepatnya di Dusun IV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Kedua orang itu berinisial A P alias A L (36) warga Dusun III Desa Sei Rejo, dan inisial D alias B (40) merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019, warga Dusun III Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Sedangkan satu orang lagi inisial H masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti yang diamankan bersama tersangka satu paket klip kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.94 gram dan satu paket kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0.22 gram.
Selain itu satu buah dompet kecil, satu bungkus plastik hitam, satu buah pipet skop, satu buah hp android Merk Redmi warna biru dengan casing abu-abu, satu bal plastik kosong dan satu plastik kosong berukuran besar.
Penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait tempat yang sering dijadikan untuk jual beli narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
Menindaklanjuti informasi itu, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, SH memerintahkan Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranta Purba, S. Sos, MH bersama personel dan TNI-AD Koramil 10/SR Babinsa Firdaus Praka Andriansyah untuk melakukan patroli di seputaran TKP.
Kanit 2 Sat Narkoba Polres Sergai IPTU Tri Pranta menyampaikan, tidak berselang lama petugas menemukan dua orang yang dicurigai sedang duduk-duduk dibawah pohon.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan, namun kedua orang yang diketahui berinisial A P alias A L dan D alias B bersi keras tidak mau di geledah, sehingga menambah kecurigaan petugas terhadap mereka.
Pada saat diborgol A P alias A L memegang dompet disaku belakangnya, dan petugas langsung mengambil ternyata didalam dompet terdapat dua plastik klip berukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Sedangkan dari saudara D alias B terdapat satu paket kecil berisikan narkotika jenis sabu dalam casing HP nya.
Mengetahui hal itu petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti dan membawanya ke Komando untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hasil dari interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui A P alias A L dan D alias B mendapatkan atau membeli barang haram tersebut dari seorang pria berinisial H (DPO) bertemu di Belidaan Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang kepada awak media saat di Mako Polres Sergai, Rabu (18/6/2025) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka A P alias A L dan D alias B.
Berdasarkan keterangan D alias B, tersangka telah menerima tiga kali narkotika jenis sabu dari A P alias A L secara gratis, dengan keterangan teman lama dan mau disuruh-suruh atau diberi perintah.
“Sedangkan tersangka H saat ini dalam proses penyelidikan, dan ditetapkan sebagai DPO,” terangnya.
Kasi Humas mengatakan, A P alias A L dan D alias B telah melanggar pasal 114 ayat (2) UU Narkotika tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika.
Selain itu pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tentang perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi lima gram.
“Dengan perbuatannya tersangka diancam dengan pidana hukuman penjara 6 sampai 20 tahun,” bilang Kasi Humas. (MR/AS)