Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Diduga Pelaku Jaminan Fidusia

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Diduga Pelaku Jaminan Fidusia
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana Jaminan Fidusia berinisial IP (49) warga Huta III Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun pada Rabu (11/6/2025) siang sekira pukul 12.00 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar S.Tr.K. SIK. MH yang dikonfirmasi pada Rabu (18/6/2025) malam menjelaskan kejadian Jaminan Fidusia tersebut terjadi pada Senin 12 Februari 2024 siang sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Medan Km.6 Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Awalnya pada Senin 12 Februari 2024 siang sekira pikul 11.00 WIB, pelapor atas nama Umar Dani Damanik (45) selaku karyawan PT Capella Multidana bersama saksi Mukhlis Ariandi menerima surat kuasa dari PT Capella Multidana untuk melakukan visit kepada terduga pelaku mengenai 1 unit Mobil Daihatsu Terios karena terduga pelaku telah menunggak angsuran selama 9 bulan.

Pada saat pelapor dan saksi bertemu dengan terduga pelaku di rumahnya, terduga pelaku mengatakan bahwa 1 mobil Daihatsu Terios telah dioperalihkannya kepada Sarwono tanpa sepengetahuan PT Capella Multidana.

Atas kejadian tersebut PT Capella Multidana merasa dirugikan sebesar Rp 190.670.279 kemudian pada 12 Juli 2024 pelapor membuat laporan polisi ke Mako Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, pada Rabu 11 Juni 2025 siang sekira pukul 12.00 WIB, Kanit Jatanras Ipda Ricardo Rajagukguk S.Sos dan tim berhasil menangkap terduga pelaku yang sedang berada di bengkel Jalan Besar Serbelawan Desa Sumber Sari Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

“Terduga pelaku IP sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Jaminan Fidusia sebagaimana Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,”tutup Iptu Sandi. (MR/Red)

Tonton Video Arung Jeram di bawah ini:

Metro Rakyat News