Respon Cepat Layanan Call Center 110, Dua Jukir Diduga Pelaku Pungli Diamankan Polisi

Respon Cepat Layanan Call Center 110, Dua Jukir Diduga Pelaku Pungli Diamankan Polisi
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Menindaklanjuti terkait adanya laporan warga dari layanan Polisi Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personiil satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) dan Polsek Siantar Timur gerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku pungutan liar (Pungli) Jumat, (6/6/2025).

Awalnya melalui layanan Polisi Call Center 110, warga melaporkan adanya dugaan pungli mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Jalan Merdeka tepatnya di depan Suzuya Merdeka Mall Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Menurut warga penelepon tersebut, pelaku parkir melakukan pemungutan retribusi parkir, namun pada saat dimintai karcis dan surat resmi, pelaku yang mengaku sebagai parkir resmi tidak dapat menunjukkan.

Selanjutnya operator layanan Polisi 110 meneruskan laporan warga tersebut ke Sat Reskrim dan SPKT Polsek Siantar Timur untuk ditindaklanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi ditemukan adanya dugaan pungli yang dilakukan dua orang oknum juru parkir sebagaimana dilaporkan warga sebelumnya. Lalu kedua juru parkir tersebut diamankan dengan dibawa ke mako Polres Pematangsiantar.

“Kedua juru parkir diduga pelaku pungutan lliar sudah diserahkan ke Sat Reskrim guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Ps. Kasi Humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Triyadewi. (MR/Red)

Metro Rakyat News