Polres Pematangsiantar Ungkap Peristiwa Pembunuhan Wanita 28 Tahun di Hotel Cahaya Kasih, Motif Pelaku Diduga Cemburu

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras melakukan penahanan terhadap seorang tersangka pembunuhan wanita berumur 28 tahun berinisial JL di Hotel Cahaya Kasih Jalan Bah Binonom, Kelurahan Sigulang-Gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada Sabtu (21/6/2025) sekira pukul 18.30 WIB.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar STr,K. SIK. MH dalam keterangannya pada Minggu 22 Juni 2025.
“Tersangka berinisial JAS (29) warga Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,”ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologis kejadian diawali dari tersangka berselisih dengan korban dikarenakan korban dekat dengan teman laki-lakinya. Karena merasa cemburu dan tidak dapat menahan emosinya, tersangka kemudian bangun dan mengambil sebuah obeng miliknya yang sebelumnya memang sudah ada didalam kamar No. 1 tempat mereka menginap untuk mengganjal gorden (tirai) jendela menggunakan tangan kanan sembari duduk bergeser kesisi sebelah kanan korban.
Selanjutnya tersangka mengatakan, “Minta maaf aku ya, sayang kali aku samamu”, sembari tersangka menusuk leher bagian bawah korban menggunakan obeng yang digenggam di tangan kananmya sebanyak satu kali. Kemudian tersangka mencabut obeng tersebut dan melepaskan dari tangannya
Korban berusaha menutup luka tusuk di lehernya, kemudian telapak tangan kiri tersangka mencekik leher korban sembari tangan kanannya memeluk tubuh korban diikuti kedua kaki tersangka dirapatkan untuk mengunci kedua kaki korban agar korban tidak bergerak.
Tersangka juga mengunci tubuh korban dengan sekuat tenaga hingga korban tidak bergerak selama sekitar 5 menit. Korban meronta-ronta dan melakukan perlawanan akan tetapi tersangka tetap mengunci tubuh korban sekuat tenaga.
Setelah merasakan korban diam dan sudah tidak bergerak, tersangka pelan-pelan melepaskan kuncian di tubuh korban. Kondisi korban lemas dan nafasnya sudah melemah atau satu-satu serta mendesah menahan sakit.
Kemudian tersangka membuka kaos oblong warna merah lis putih yang dipakainya dan menutup luka leher korban menggunakan kaosnya tersebut sembari tersangka mendengar korban beberapa kali mengeluarkan suara seperti orang mengorok.
Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka merasa kasihan dengan mengatakan berulang kali, “Sayang kali aku samamu, sayang kali aku samamu”.
Melihat korban sudah meninggal dunia, pelaku sangat sedih dan sangat menyesal, pelaku merasa sangat bersalah. Saat itu leher korban masih tertutup dengan kaos pelaku.
Kemudian pelaku membersihkan darah yang ada di kasur dan membersihkan badannya serta mengganti pakaian korban. Tersangka juga membersihkan badannya dan mengganti pakaiannya.
Lalu tersangka keluar dari kamar untuk menghilangkan barang bukti seperti obeng.
Kejadian itu baru diketahui pada Sabtu 21 Juni 2025 sekira pukul 18.30 WIB saat keluarga korban datang ke Hotel Cahaya Kasih dan mendobrak pintu kamar korban.
“Tersangka JAS sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain” sebagaimana dimaksud dalam 338 KUHPidana,”tutup Sandi. (MR/Red)