Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie: Pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat

METRORAKYAT. COM, JAKARTA – Polemik tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya terus menuai perdebatan. Direktur Politic and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menyatakan pemerintah harus tegas dalam menyelesaikan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat.
“Karena, praktik pertambangan di lokasi tersebut secara nyata telah melanggar undang-undang yang ada,” kata Jerry kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/6).
Ia pun menyampaikan praktik pertambangan di Raja Ampat itu ditenggarai melanggar Undang-undang. Seperti UU Perusakan Hutan No 18 Tahun 2013 serta Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Bahkan, ekspoitasi ini merusak objek wisata alam. Pidana terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan objek wisata bahari diatur dalam UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dalam Pasal 64 menyatakan: (1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana.
Jerry meminta agar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak berupaya melakukan pembohongan publik dengan menyatakan bahwa tidak ada konflik di masyarakat Papua terkait pertambangan tersebut.
“Saya kira ada yang janggal kunjungan Menteri Bahlil ke Raja Ampat,” kata Jerry.
Jerry menilai langkah DPR yang sudah menyatakan agar pertambangan nikel di Raja Ampat ditutup atau dihentikan sementara, sudah tepat. Dan diketahui, Kementerian Lingkungan Hidup sudah membekukan 3-4 izin pertambangan karena merusak lingkungan hidup.
“Ingat, Raja Ampat adalah surga wisata Indonesia dan diakui dunia selain Bali. Serta ada di mata uang rupian yakni pada gambar 100 ribu. Keindahan alam ini serta alam bawa laut sangat mempesona,” tutur Jerry. (MR/Tim)