Menang di MA, Halomoam H Menunggu Niat Baik PT Sompo Insurance Indonesia Bayarkan Klaim
METRORAKYAT.COM, MEDAN – Dalam salinan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3663 K/Pdt/2024, telah mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Halomoan H, warga Kota Medan. MA juga menyatakan sah secara hukum Polis Asuransi Nomor MD-FPR-0000293-000002017-08, dengan jenis Asuransi Property All Risk pada Perusahaan Asuransi PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan.
Demikian petikan amar putusan Mahkamah Agung yang dikutip media ini, saat konferensi pers bersama Halomoan H didampingi Tim Kuasa Hukum Dr Azwir Agus SH M.Hum Dkk pada Advokat Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Rabu (7/5).
Kuasa Hukum Halomoan yang didampingi Ketua PBH Peradi Medan, Rumintang Naibaho SH MH, menyebut atas putusan Mahkamah Agung tersebut, kliennya telah mendapat keadilan dan kepastian hukum. “Namun hingga putusan ini kami terima sejak Desember 2024 lalu, PT Sompo belum melaksanakan kewajibannya,” ujarnya, di Gedung Peradi Medan, Jalan Sei Rokan No.39, Medan.
“Sebagaimana harapan klien kami agar kerugian yang dialami dapat terkembalikan, agar modalnya bisa memenuhi usaha barunya. Kita membuka pintu mufakat agar PT Sompo bisa menyelesaikan secara kekeluargaan, harapannya bisa merespon dan duduk bersama,” sebut Rumintang.
Dikatakan, PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, diwajibkan mengganti dan membayar kerugian Halomoan sebesar Rp3.268.000.000, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Kita masih menunggu respon PT Sompo untuk menyelesaikannya secara humanis dan kekeluargaan. Tentunya tindakan ini akan memudahkan klien kami mendapatkan haknya kembali, dan pihak PT Sompo juga bisa lebih mudah melaksanakan kewajiban itu, dengan win-win solution,” sambung Rumintang.
Sementara itu, Halomoan dalam keterangannya kepada pers, mengaku puas dengan putusan Mahkamah Agung tersebut. “Mahkamah Agung telah memutuskan dengan meneliti semua data yang kami ajukan. Sehingga saya meyakini, PT Sompo akan melaksanakan (membayar) kewajibannya sesuai putusan itu,” ungkapnya.
“Saya yakin dan percaya PT Sompo akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung ini. Sebagaimana saya mempercayakan aset perusahaan saya untuk diasuransikan kepada PT Sompo,” sambungnya.
Halomoan juga sudah menyurati PT Sompo Cabang Medan guna mempertanyakan haknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut. “Semoga PT Sompo merespon surat yang saya kirimkan baru-baru ini,” harapnya.
Diketahui, Halomoan adalah pengusaha suplier suku cadang pabrik yang mengasuransikan aset dan barang-barang usahanya pada PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, sejak beberapa tahun silam.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dan tanggapan dari PT Sompo Insurance Indonesia Cabang Medan, terkait Putusan Mahkamah Agung tersebut. (MR/Irwan)

