Gawattt Kredit Di CU Lagi Tak Baik!!! Kredit Macet CU Marsiurupan Aekraja Mencapai 37,9 % Dari Jumlah Pinjaman

Gawattt Kredit Di CU Lagi Tak Baik!!! Kredit Macet CU Marsiurupan Aekraja Mencapai 37,9 % Dari Jumlah Pinjaman
Bagikan

METRORAKYAT.COM, TAPUT –  Dalam hal ini pengurus CU marsiurupan Aekraja menjelaskan bahwa harga perolehan satu unit avanza memang benar dari undian bank sumut pada Tahun 2013. Tetapi pada tahun buku 2015 sudah dilaporkan pada aktiva tetap kendaraan. Hal ini disampaikan Ketua Pengurus CU Marsiurupan Aekraja Jaludo Manalu di Ruang kerjanya kamis, 15 Mei 2025.

Tambahnya, harga perolehan yang tertera pada laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas sebanyak Rp. 200.000.000,- pengurus CU Marsiurupan Aekraja menjelaskan bahwa hal itu untuk kepentingan pengisian jumlah nilai aset. Karena sesuai dengan hasil audit INKOPDIT disampaikan agar dibuatkan harga penilaian sesuai dengan harga barang. Sehingga dalam laporan disampaikan dengan nominal seperti itu. Tetapi biaya yang kita keluarkan untuk mendapatkan 1 unit avanza hadiah undian bank sumut kurang lebih Rp.40.000.000,- jelasnya

Lanjut, berkurangnya anggota dikatakannya karena pinjaman menunggak sehingga ada kesepakatan agar nasabah melakukan pelunasan pinjaman dan dikeluarkan sebagai anggota atau dengan kata lain saldo tabungan mencukupi untuk penutupan pinjaman. Untuk anggota yang keluar atas permintaan sendiri tidak dapat diterangkan persentase nya.

Untuk kenaikan jumlah kredit macet diakibatkan karena kesadaran anggota peminjam untuk bayar berkurang. Ada juga karena ekonomi peminjam belum mampu membayar.

Perlu diketahui bahwa pada tahun buku 2024 bahwa CU marsiurupan mengalami peningkatan kredit macet hingga 37,9 % dari jumlah pinjaman yang diberikan. Jumlah pinjaman yamg diberikan pada tahun buku 2024 sebanyak Rp. 50.231.080.000.
Sehingga kredit macet 37,9% x Rp. 50.231.080.000 jumlah pinjaman = Rp. 19.052.273.700,- kredit macet pada tahun buku 2024. Dalam aturan yang berlaku dikatakan bahwa kredit macet maksimum hingga batas 5% dari pinjaman yang diberikan. Sesuai dengan aturan batas maksimal NPL menurut SE BI No. 15/28/DPNP 31 Juli 2013 adalah 5%. (MR/ Andoky F.W.Manalu)

Metro Rakyat News