DPRD Pematangsiantar Minta Wali Kota Revisi Besaran NJOP dan PBB
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – DPRD Kota Pematangsiantar, pada tanggal 15 Mei 2025 lalu secara resmi mengeluarkan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2024.
Dalam salah satu butir rekomendasi tersebut menyebut meminta kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) agar meninjau kembali dan melakukan revisi besaran NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang meresahkan dan membebani masyarakat (rekomendasi terlampir).
Dalam siaran persnya, Kamis (22/5/2024) Dr. Henry Sinaga SH SpN MKn, mengatakan salut dan bangga serta berterima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pematangsiantar atas terbitnya rekomendasi tersebut seraya menghimbau dan berharap kepada Walik
Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH MKn untuk segera menindaklanjuti rekomendasi DPRD Siantar tersebut dengan sungguh-sungguh.
“Sekarang saatnya rakyat Kota Siantar melihat dan membuktikan apakah Wali Kota Pematangsiantar berpihak kepada rakyat atau tidak, mari kita saksikan bersama” tandas Dr. Henry Sinaga.
Sebagai informasi, Dr Henry Sinaga adalah seorang Notaris di Kota Pematangsiantar yang aktif serta gigih dan berjuang keras secara terus menerus tanpa pamrih mempersoalkan terkait besarnya kenaikan NJOP dan PBB di Kota Pematangsiantar yang sudah dimulai sejak tahun 2021 dalam masa kepemimpinan Hefriansyah dan juga di masa dr Susanti Dewayani sebagai Wali Kota Pematangsiantar.
Perjuangan tersebut terus berlanjut hingga saat ini. Dan tercatat Dr. Henry Sinaga juga sudah beberapa kali mengadukan Wali Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar atas kenaikan NJOP dan PBB di Kota Pematangsiantar yang dirasa sangat meresahkan dan membebani masyarakat. (MR/Rel)
