Disperindag Langkat Diduga Abaikan Tupoksi, Pedagang Keluhkan Pengalihan Kios Pasca Revitalisasi Pasar Rakyat Brandan

Disperindag Langkat Diduga Abaikan Tupoksi, Pedagang Keluhkan Pengalihan Kios Pasca Revitalisasi Pasar Rakyat Brandan
Bagikan

METRORAKYAT. COM, LANGKAT – sejumlah pedagang lama kehilangan hak atas kios yang sebelumnya mereka tempati. Distribusi kios dinilai tidak transparan, bahkan ditemukan kios yang dialihfungsikan menjadi tempat parkir. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat diduga mengabaikan tugas pokok dan fungsinya dalam menata serta mengawasi pengelolaan pasar.

Seorang pedagang lama di Pasar Rakyat Brandan yang meminta namanya tidak dituliskan mengatakan, sebelumnya ia memiliki dua kios di pasar tersebut.

“Namun yang terbit surat izin pakai hanya satu, padahal kami mengajukan penggunaan dua kios dalam satu map sesuai dengan surat-surat yang kami miliki sebelum revitalisasi. Saat akan memperpanjang hak pakai kios pada Januari 2025,” terangnya.

Ia juga mendapati salah satu kiosnya telah dialihkan kepada orang lain. “Waktu itu saya ke kantor Dinas Perindag, di sana ada Pak Erwin, Pak Fajar, Pak Suratmin, dan dua ASN perempuan. Saya bilang masih ada satu kios lagi yang belum saya urus. Tapi Pak Suratmin menjawab, ‘Itu urusannya sama Ibu B, padahal sebelumnya kios itu dikelola oleh Bu G. Saya bilang ke Pak Suratmin, itu pajak saya, kios saya lho,” ujar sumber tersebut.

Ia kemudian diarahkan Suratmin ke Faisal, petugas perpas pasar. Saat mencoba menyelesaikan kewajibannya, ia justru ditolak.

“Saya sampaikan, kalau memang ada tunggakan retribusi, berapa yang harus saya bayar. Tapi retribusi ya, tidak ada yang lain. Tapi Faisal bilang tidak bisa diterima, karena sudah dibayar pertahun. Bisa ya retribusi kios dibayar setahun langsung?,” katanya heran.

Pedagang ini mempertanyakan keadilan dan transparansi dalam proses pembagian kios pasca-revitalisasi pasar. “Saya ini pedagang lama, aktif dan tertib retribusi, malah kehilangan satu kios. Tapi ada orang yang sebelumnya tidak berjualan dapat kios, justru ada juga pedagang dapat dua, bahkan tiga kios sekaligus. Ini seperti ada permainan. Kenapa bisa begitu?,” tegasnya.

Pedagang lainnya mengatakan, sebelumnya Almarhum ibunya memiliki dua kios sebelum revitalisasi. Dan anak-anank nya sebagai ahli waris mengajukan penggunaan dua kios dalam satu map sesuai persyaratan. “Namun yang diakomodir hanya satu, padahal surat-suratnya sebelum revitalisasi juga masih ada pada kami. Hanya satu surat izin yang keluar, dan itu punya abang saya. Nama saya tidak keluar, malah dialihkan ke orang lain. Sudah kami pertanyakan ke Disperindag, tapi tidak ada solusi. Anehnya, disisi lain, ada kios yang sudah direvitalisasi justru digunakan menjadi tempat parkir, “sebutnya.

Kisruh ini juga memicu perselisihan di antara pedagang. Ada pedagang lama yang masih menempati kios lamanya karena merasa memiliki hak, namun di sisi lain, pihak yang merasa memiliki hak baru menggunakan jasa pengacara dan meminta agar kios tersebut dikosongkan.

Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Langkat, Samsul Adha, S.STP, M.I.Kom., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penanganan terkait Pasar Brandan merupakan kewenangan dari Kepala Bidang Pengawasan Perdagangan dan Tertib Niaga, Wahyudi Riko.

Terpisah, Wahyudi Riko saat dikonfirnasi mengatakan, kegiatan rehab Pasar Brandan sampai dengan proses pembagian kios berlangsung di TA 2022. “Saat itu masa Pak Erwin sebagai Kabid-nya ( kemudian di ralat TA.2023) dan Pak Suratmin sebagai koordinator lapangan. Saya menjabat di Mei 2023, tapi bukan di bidang saya pendataan maupun pendistribusiannya. Awal 2024 baru masuk ke bidang saya, hanya semua prosesnya selesai di akhir 2023 di bidang Pak Erwin, “ungkapnya.

“Untuk permasalahan pembagian kios ditangani pada saat itu oleh koordinator lapangan Pak Suratmin. Tapi saya tidak menangani Pasar, beda tupoksi,” ujar Riko lagi.

Ditanya terkait adanya perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Bupati No. 18 Tahun 2023, apakah tidak di bidangnya, dan apa solusi terkait adanya permasalahan distribusi kios dan penggunaan kios untuk parkir, Riko tidak menjawab.

Sementara, Erwin Ikuten Ginting kepada awak media menerangkan akan menyampaikan jawaban yang dia ketahui sampai masa jabatannya pada tahun 2023 sebagai Kabid Perdagangan.

Tahap awal sebelum dilakukan revitalisasi pasar, lewat musyawarah dengan pedagang dan disepakati bahwa pedagang yang selama ini aktif berjualan dan tertib retribusi akan menjadi prioritas ditempatkan di kios dengan status hak pakai.

Berdasarkan pengumpulan data pedagang yang selama ini aktif berjualan dan tertib retribusi oleh petugas pasar maka ditentukanlah pedagang yang mendapatkan hak pakai kios di Pasar Brandan. Namun sampai akhir tahun 2023, Disperindag melalui bidang perdagangan belum sepenuhnya selesai dalam hal penentuan pedagang yang mendapatkan hak pakai dan dilanjutkan kepala bidang selanjutnya.

“Saya tidak mengetahui terkait apakah di tahun 2024 sudah clear atau masih berlanjut di tahun 2025, karena pembangunan pasar baru selesai di akhir tahun 2023. Masa jabatan saya sebagai Kabid Perdagangan hanya sampai akhir tahun 2023, sehingga bagaimana kelanjutan penentuan pedagang yang mendapatkan hak pakai tidak saya ketahui lagi. Saya di Kabid Pengembangan Perdagangan. Perubahan nomenklatur di tahun 2023, Kabid Perdagangan dibagi jadi dua bidang. Pak Riko Kabid Sarana dan Pelaku Distribusi Perdagangan. Menurut saya ke Pak Riko lah ditanyakan terkait penanganan pasar rakyat karena tupoksi beliau berdasarkan Perbup, “sebutnya.

Ketika ditanya saat perpanjangan Izin Pakai Kios oleh pedagang dan bertemu dengan bapak bersama Pak Suratmin di Dinas pada Januari 2025, Ginting mengatakan dia sudah mengarahkan pedagang ke ruangan bidang yang menangani.
Saat ditanyakan apakah benar Petugas Perpas Faisal merupakan koordinator lapangan di bawah Pak Suratmin, Ginting membenarkan.

“Iya benar, Faisal adalah petugas Perpas dan koordinator lapangan pak Suratmin. Tahun 2025 setahu saya, Pak Suratmin sudah pensiun,”tegasnya.

Ketika kembali diminta tanggapan terkait pembayaran retribusi per tahun dan ada yang punya kios sebelumnya dua berubah menjadi satu, namun ada juga yang tetap dua dan malah ada tiga kios, Ginting mengatakan tidak mengetahui pasti. “Mungkin bapak bisa konfirmasi ke petugas Pasar Brandan, ” sebutnya.

Dia pun mengaku jika bidang yang sekarang menangani yang paling mengerti. Dan dimasa nya, tahapannyq yakni retribusi alurnya, petugas menyetorkan ke Bank Sumut dan menyampaikan bukti transfer ke bendahara penerima dinas.

Revitalisasi Pasar Rakyat Brandan berdasarkan Data LPSE ditenderkan dan selesai tahun 2023 dan telah diresmikan Plt.Bupati Langkat Syah Afandin, SH pada 30 Desember 2023.

Penulis : Heri Lesmana Surbakti

Metro Rakyat News