Anggota DPRD Medan, Jusup Ginting Suka Minta Pemilik Bangunan Temui Jiran Tetangga Akibat Resah Tertimpa Pecahan Material
METRORAKYAT. COM, MEDAN – Satu unit bangunan ruko dua lantai yang terletak di Jalanan AH Nasution lingkungan 3 Nomor 86 Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor disoal. Pasalnya, seorang warga bernama Daniel Sinuraya merasa keberatan akibat pecahan material bangunan ruko 2 lantai yang tepat bersebelahan dekat rumahnya rusak dan menimbulkan kebisingan.
Daniel Sinuraya mengaku selama proses pembangunan atap rumahnya selalu terkena pecahan material bangunan, dan parahnya lagi pernah ketika ada pengecoran, tumpahan semen mengenai pakaian milik Daniel.
“Bangunan ruko dua lantai ini hanya beda satu batubata dengan rumah saya, setiap ada pekerjaan, atap rumah saya selalu tertimpa pecahan material bangunan. Bahkan, tumpahan semen pernah jatuh mengenai pakaian saat sedang dijemur. Karena itu saya keberatan jika proses pembangunan di teruskan sebelum pemilik bangunan melengkapi pengaman agar pecahan material bangunan tidak mengenai rumah saya, “ujarnya.
Menurut pengakuan Daniel Sinuraya, awalnya dia tidak pernah mengetahui jika jiran tetangganya itu akan mendirikan bangunan dia tidak pernah merasa ditemui oleh pemilik bangunan untuk meminta izin jiran tetangga (surat izin rapat) yang ditandatangani oleh pihak Kelurahan Kwala Bekala saat itu.
“Saya meragukan izin PBG bangunan ruko dua lantai ini, karena apa dasar surat izin PBG dapat dikeluarkan oleh Dinas Perkimtaru sementara dasar permohonan izin dari jiran tetangga yang diketahui pihak Kelurahan tidak pernah saya tandatangani. Saya curiga jangan jangan ada oknum tertentu yang menandatangani dengan mengatasnamakan nama saya, “tanya Dainel curiga.
Daniel juga mengaku sudah 3 kali menyurati pihak Perkimtaru kota Medan, juga 3 kali menyurati Satpol PP Kota Medan dan 1 kali ke kantor Wali Kota Medan, dan semua nya memakai tembusan ke masing masing OPD tersebut. Namun, sejak di surati sudah 2 tahun sampai saat ini tidak ada tindakan dari Pemko Medan, ada apa? Apa ada?, “bilangnya heran.
Daniel yang juga mengaku sangat mengetahui syarat syarat pengurusan PBG mengatakan jika kedepan dijeyahui ada yang telah memalsukan tandatangannya sebagai jiran tetangga maka dia akan membawa hal itu ke ranah hukum.
Anggota DPRD Kota Medan, Jusup Ginting Suka saat dikonfirmasi awak media mengatakan sesuai keterangan yang dia terima dari warga, maka dia selaku perwakilan rakyat yang duduk di komisi IV DPRD Kota Medan meminta agar pemiliik bangunan segera menemui jiran tetangganya untuk meminta maaf atas pecahan material bangunan yang telah menimpa jiran tetangganya bernama Daniel Sinuraya.
“Saya berharap ada itikad baik oleh pemiliik bangunan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut kepada jiran terangganya. Pemiliik bangunan juga harus melengkapi pengaman bangunan agar pecahan material bangunan tidak lagi jatuh mengenai jiran tetangga, “kata politisi dari Partai PDI Perjuangan ini.
Lebih lanjut, Jusup Ginting juga meminta agar pihak pemilik bangunan segera melakukan klarifikasi kepada Daniel Sinuraya perihal surat izin rapat yang menurut pengakuan Daniel selaku jiran tetangga tidak pernah diterima dan di tandatangani.
“Saya selaku wakil rakyat asal Dapil 5 Kota Medan meminta itikad baik oleh pemilik bangunan agar permasalahan dengan jiran tetangga dapat segera diselesaikan. Jika tidak maka kami selaku wakil rakyat berhak menerima pengaduan warga masyarakat dan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) di komisi IV bersama para perangkat kelurahan, kecamatan dan OPD terkait, “sebutnya.
Terpisah, Lurah Kwala Bekala, Irwanta Ginting saat dikonfirmasi wartawan mengaku tidak ada melihat berkas pemililk bangunan mengenai surat izin rapat dari Daniel Sinuraya selaku jiran tetangga.
” Saya sudah cek, namun saya tidak ada menemukan berkas nya bang, kemarin saya juga sudah mencoba menghubungi pihak Perkim untuk menanyakan surat itu namun hingga kini belum mendapat balasan, “terang Lurah Kwala Bekala. (MR/red)




