Usut Tuntas Pungli Berkedok Sumbangan Di Madrasah Aliyah Negeri (MAN)1 Langkat
METRORAKYAT.COM, LANGKAT – Pernyataan Kepala Madrasah Aliyah Negeri(MAN) 1 Langkat H. Sugiono MA 24 April 2025 kepada media,terkait terkait dengan biaya wisuda,ijazah,spp dan bangunan yang mencapai jutaan Rupiah di duga asal dan tak mendasar.
Pada pernyataan nya Kepala Madrasah menjelaskan bahwa ,”pungutan SPP(Uang komite),di Kemenag diperbolehkan karena itu merupakan sumbangan dan bukan kutipan.Kartu pembayaran SPP di gunakan untuk menagih sesuai kesepakatan bukan sebagai patokan, Semua keputusan terkait sumbangan telah melalui rapat resmi antara pengurus komite dan sekolah.”ujarnya.
Kakan Kemenag Langkat H. Ainul Aswad, M.A sa’at di hubungi metro rakyat.com melalui jejaring media sosial Whatsapp 0811 xxx terkait pernyataan Kepala Madrasah Negeri (MAN) 1 Langkat terkesan enggan menjawab dengan mengatakan “tanyakan saja pada Kepala Madrasah,”ucapnya singkat.
Harianto Ginting.SH selaku kordinator Aliansi Langkat Bersatu yang konsen dengan permbangunan SDM di Kabupaten Langkat menanggapi hal tersebut menjelaskan bahwa ,”Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 66 Tahun 2016 mengatur tentang pembiayaan pendidikan madrasah. dijelaskan bahwa madrasah negeri dilarang melakukan pungutan sumbangan kepada siswa dan wali siswa.
Larangan pungutan SPP (Sumbangan Pembelajaran Siswa) di madrasah negeri diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah, khususnya pada Pasal 10 dan 11. PMA ini secara tegas melarang madrasah negeri melakukan pungutan apapun kepada siswa atau orang tua/wali siswa.
PMA 16/2020 menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang komite madrasah, termasuk larangan pungutan SPP. Mengingat pada Pasal 10 dan 11 secara tegas menjelaskan bahwa Madarsah negeri tidak diperbolehkan memungut uang SPP atau pungutan lain yang bersifat wajib dan mengikat dari siswa atau orang tua/wali siswa.’Jelas nya.
Lebih Lanjut Kordinator Aliansi Langkat Bersatu mengatakan bahwa Komite Madrasah diperbolehkan menerima sumbangan dari masyarakat, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan dan berfokus pada pemenuhan standar nasional.
Sumbangan dan pungutan memiliki perbedaan mendasar terkait dengan sifatnya dalam dunia pendidikan. Pungutan adalah kewajiban yang mengikat artinya harus dibayarkan oleh peserta didik atau orang tua/wali murid contoh SPP yang di lengkapi kartu sebagai alat bukti dan kewajiban bayar.
Sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat, artinya pemberian tidak memaksa dan tidak ada kewajiban membayar.
Jelas bahwa pernyataan Kepala Madrasah Negeri (MAN) 1 Langkat H. Sugiono M.A diduga tak memiliki dasar hukum dan asal untuk menutupi praktek pungutan berkedok sumbangan mengelabui orang tua/ wali murid,hal ini harus dicegah dan diproses oleh pihak terkait agar tidak terjadi pugli dengan alasan apapun,”tutupnya(mr/yo)
