Sebulan Lebih Belum Mendapat Jawaban, Notaris Dr. Henry Sinaga Kirim Surat Susulan ke Wali Kota Pematangsiantar
METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Setelah menunggu satu bulan lebih lamanya namun belum menerima jawaban, akhirnya Notaris Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, mengirim surat susulan kepada Wali Kota Pematangsiantar (Surat susulan terlampir).
Hal itu disampaikan Notaris Dr Henry Sinaga lewat rilis tertulisnya, Rabu (23/4/2025).
Dalam penyampaiannya, Notaris Dr Henry Sinaga menyebut pada bulan Maret 2025 kemarin telah mengirim surat kepada Wali Kota Pematangsiantar (surat terlampir) terkait permohonan pendapat atas pelaksanaan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, No. 1339/SK-HK.02/X/2022, yang antara lain menentukan bahwa permohonan sertifikat hak milik (SHM) atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang sudah berakhir (tidak aktif lagi) dapat diajukan bersamaan dengan pendaftaran peralihan hak (balik nama) karena warisan bagi pemegang hak yang sudah meninggal dunia, jika telah dipenuhi kewajiban perpajakan (membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB waris). Namun dalam pelaksanaannya pihak Pemko Pematangsiantar, meminta dilampirkan SHGB yang masih aktif (masih berlaku atau belum berakhir haknya) untuk melakukan pembayaran BPHTB waris. Hal ini telah menimbulkan kebingungan bagi masyarakat dan mengganggu kegiatan pengajuan permohonan SHM atas SHGB yang sudah berakhir sekaligus balik nama waris.
Lanjutnya menyampaikan, surat susulan tersebut dikirim pada Rabu 23 April 2025, yang pada intinya memohon kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk berkenan menjawab surat sebelumnya tertanggal 10 Maret 2025.
Di akhir penyampaiannya Notaris Dr Henry Sinaga, berharap agar Wali Kota Pematangsiantar berkenan memberikan jawaban atas suratnya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu dan setoran BPHTB waris ke kas Pemko tidak terhambat. (MR/Rel)
