Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Pelaku Pembobolan Rumah Warga
METRORAKYAT.COM, ACEH SELATAN – Satreskrim Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, berhasil mengamankan pelaku pembobolan rumah warga diwilayah Gampong Fajar Harapan, Kecamatan Kluet Utara, kabupaten setempat, Selasa 29 April 2025.
Penangkapan bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh korban Halimi, pada tanggal 26 April 2025. Dalam laporan tersebut, korban melaporkan telah terjadi aksi pencurian di kediamannya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial YA, pria 28 tahun, warga Gampong Paya Laba, Kecamatan Kluet Timur.
Pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Aceh Besar usai melakukan aksinya. Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Selatan berhasil mengamankan pelaku di Gampong Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., dalam keterangannya mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Meski saat penangkapan pelaku tidak ditemukan barang bukti, namun berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita telah cukup kuat untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka. Penyidikan akan terus kami dalami untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini,” ungkapnya.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan, guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kapolres Aceh Selatan itu. (MR/M.ILHAM)
