Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri MAN) 1 Tanjung Pura Kab. Langkat Klarifikasi, Tentang Adanya Pungli di Sekolah

Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri MAN) 1 Tanjung Pura Kab. Langkat Klarifikasi, Tentang Adanya Pungli di Sekolah
Bagikan

METRORAKYAT. COM, LANGKAT – Dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Madrasah Aliyah Negeri (MAN 1 ) Langkat mencuat dikalangan wali murid terkait dengan biaya wisuda,ijazah,spp dan bangunan yang mencapai jutaan Rupiah memancing perhatian masyarakat,sehingga isu ini mendorong pihak sekolah untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan meredam simpang siur informasi yang beredar,kamis (24/4/2025).

Isu berawal dari informasi orang tua siswa yang terkejut melihat rincian pembayaran uang sekolah hingga jutaan rupiah harus dilunasi menyebar dikalangan wali murid. Diduga ada pungli karena berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan.

Menanggapi hal tersebut Kepala MAN 1 Tanjung Pura Kab. Langkat Sugiono MA kepada Metro rakyat.Com menjelaskan bahwa sudah 3(tiga) tahun berjalan tidak pernah pernah ada kutipan uang bangunan, apa lagi untuk ijazah tidak pernah ada kutipan. Wisuda sendiri sepenuhnya inisiatif dari siswa, tentang besaran anggarannya dan terkumpul berapa kita tidak mengetahui, ujarnya

Sedangkan untuk SPP(Uang komite), Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri 1 Tanjung Pura Sugiono MA mengatakan bahwa Kemenag memperbolehkan karena itu merupakan sumbangan dan bukan kutipan.Kartu pembayaran SPP di gunakan untuk menagih sesuai kesepakatan bukan sebagai patokan, Semua keputusan terkait sumbangan telah melalui rapat resmi antara pengurus komite dan sekolah.

Sumbangan diberikan secara sukarela oleh orang tua/wali murid, baik dalam bentuk uang tunai maupun material, tidak ada paksaan dalam pelaksanaannya, dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua dimulai Rp 60.000 sampai Rp 40.000 bahkan ada yang gratis bagi yang tidak mampu.

Bagi wali murid yang kurang jelas sebaiknya datang kesekolah untuk bertanya dan berdiskusi dengan pihak sekolah bukan membuat opini negatif di luar.

“kalrifikasi ini kami buat dengan sebenar-benarnya, agar tidak terjadi simpang siur pemberitaan.jelasnya (mr/yo)

Metro Rakyat News