Warga Desa Raja Tengah Kec.Kuala Datang ke Kantor DPRD Kab. Langkat Minta Solusi Terkait Maraknya Kasus Pencurian, Judi dan Narkoba
METRO RAKYAT.COM, LANGKAT – warga Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Resah dengan kondisi desanya akibat maraknya pencurian buah kelapa sawit, judi ikan dan narkoba mengadu ke DPRD Kabupaten Langkat meminta solusi demi menghindari tindakan anarkis warga, Kamis (27/3/2025).
Puluhan warga Desa didampingi Camat Kuala, Kepala Desa Raja Tengah dan beberapa Kepala Dusun datang ke kantor DPRD Langkat yang diterima langsung oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan menghadirkan pihak Polres Langkat, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNN, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kasatpol PP dan Kapolsek Kuala.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten Langkat dapat memberikan solusi atas maraknya kasus pencurian sawit, judi ikan dan narkoba yang sangat meresahkan diduga pelaku tidak dapat dijerat hukum.
Untuk itu kehadiran mereka di DPRD Kab. Langkat meminta solusi,dan tindak tegas agar ada efek jera bagi pelaku pencurian. Mengingat tanaman sawit, jagung maupun tanaman lainnya sering hilang yang dilakukan oleh para pelaku yang diduga uangnya dipergunakan untuk membeli narkoba.
“Kami sudah lapor ke Polsek, tetapi karena nilai curian ini jumlahnya kecil, akhirnya kasus ini hanya dimediasi saja, tidak bisa ditahan pelakunya. Ini membuat kami resah karena pelaku akan berbuat lagi. Kami tidak ingin terjadi bentrok antara warga dengan pelaku sehingga terjadi tindakan anarkis, oleh sebab itu kami berharap ada solusi dari pertemuan ini,” pinta warga.
Kapolsek Kuala Roy Panjaitan mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan melihat lokasi pondok yang disinyalir digunakan untuk memakai narkoba dan tempat perjudian ikan,tapi tidak ditemukan bukti nyata pada sa’at pihaknya turun. Namun demikian pihaknya berjanji akan terus melakukan pemantauan atas laporan masyarakat,erhadap kasus pencurian buah kelapa sawit maupun tanaman lainnya.
Lebih lanjut Roy Panjaitan menyatakan bahwa, pihaknya telah memproses dengan memediasi namun tidak dapat menahan pelaku karena kasusnya bersifat tindak pidana ringan (tipiring) karena nominalnya dibawah 2,5 juta rupiah. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang menyebut kasus yang nilainya 2,5 juta itu tipiring dan tidak bisa ditahan.
Atas dasar ini, maka pihaknya hanya bisa memediasi persoalan yang disampaikan warga Desa Raja Tengah.ucap Roy
Sementara itu Kasi Intel Kejari Langkat Ika Lius Nardo menimpali apa yang disampaikan oleh Kapolsek Kuala bahwa Perma itu sudah ada 13 tahun yang lalu (Perma nomor 2 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP), namun ia menjelaskan kalau kasus pencurian yang sifatnya berulang dan ada salinan putusan bisa untuk dijadikan proses berikutnya.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Langkat, melalui Mulyono Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan pihaknya akan menangani persoalan ini melalui Tim P4GN.
“Dipenghujung rapat, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin berharap Aparat Kepolisian dapat terus memperhatikan keluhan warga sehingga kasus pencurian, judi dan narkoba dapat diberantas,” harapnya.(mr/yo)
