KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Praktik Monopoli Dalam Penjualan Lpg Non Subsidi Di Pasar Midstreamm

METRORAKYAT. COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN). Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.
Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualan
LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan
praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas
LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati
keuntungan yang tinggi (super normal profit).
Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut
diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan
3kg). Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut,
khususnya dari hulu hingga hilir.
Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service
Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG
dalam negeri dan LPG impor.
PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada
perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non
Subsidi.
Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat) dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun.
KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999. Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi.
Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.
Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.(MR/red)