DPC Partai Gerindra Selenggarakan FGD, Dr Henry Sinaga, SH MKn: “Pengelolaan Sampah dan Revitalisasi Pasar Horas Kota Pematangsiantar Perlu Melibatkan Investor”

DPC Partai Gerindra Selenggarakan FGD, Dr Henry Sinaga, SH MKn: “Pengelolaan Sampah dan Revitalisasi Pasar Horas Kota Pematangsiantar Perlu Melibatkan Investor”
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Pematangsiantar menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) di salah satu rumah makan di Jalan Cokroaminoto Kota Pematangsiantar, Kamis (13/3/2025).

Focus Group Discussion mengambil tema m
Mencari Solusi Persoalan Sampah dan Pasar Horas Kota Pematangsiantar yang dihadiri Wakil Walikota Pematangsiantar Herlina dan sejumlah pimpinan OPD Kota Pematangsiantar antara lain Dinas PUTR, PDPHJ, Dinas Lingkungan Hidup dan Bappeda, Ketua DPC Partai Gerindra Gusmiyadi, S.E dan jajaran, tokoh-tokoh masyarakat, akademisi, insan pers dan tamu undangan lainnya.

Dr. Henry Sinaga, SH, SpN, MKn, yang turut hadir dalam FGD tersebut menyampaikan pendapatnya bahwa dalam pengelolaan sampah di Kota Pematangsiantar, Pemko Siantar supaya melakukan kerjasama dengan pihak investor, dan untuk itu Dr Henry siap untuk menghadirkan investor dalam pengelolaan sampah, agar sampah di Kota Pematangsiantar dapat diolah menjadi energi listrik, kompos dan pupuk.

Tambah Dr Henry Sinaga, hal ini sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008, Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 28 Tahun 2018 yang kesemuanya mengatur tentang Pengelolaan Sampah.

Terkait Pasar Horas, Dr Henry Sinaga menawarkan solusi dengan merevitalisasi bukan merelokasi dan menggunakan pola BGS (Bangun Guna Serah) dengan melibatkan investor seperti yang sekarang ini diterapkan dalam pembangunan eks GOR (Gedung Olahraga). Revitalisasi adalah solusi yang paling bijak mengingat kepentingan masyarakat Kota Pematangsiantar dan khususnya para pedagang.

“Revitalisasi adalah langkah yang paling tepat sesuai dengan Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Ruang dan sejalan pula dengan status sertifikat hak atas tanah yang dipegang oleh Pemko Pematangsiantar atas Pasar Horas yaitu sertifikat Hak Pengelolaan (HPL),” sebutnya.

FGD dibuka dan ditutup oleh Gusmiyadi, S.E. Ketua DHC Partai Gerindra Kota Pematangsiantar dan juga Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Seluruh peserta FGD memberikan apresiasi dengan FGD yang diprakarsai oleh Partai Gerindra Kota Pematangsiantar ini dan diharapkan hasil FGD dapat direalisasikan oleh Pemko Siantar. FGD diakhiri dengan buka puasa bersama. (MR/Rel)

Metro Rakyat News