Lantai Beton Proyek Jaringan Irigasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Siantar Ditemukan Kupak Kapik, Bukti Dugaan Kuat PPK Tidak Lakukan Pengawasan

Lantai Beton Proyek Jaringan Irigasi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Siantar Ditemukan Kupak Kapik, Bukti Dugaan Kuat PPK Tidak Lakukan Pengawasan
Bagikan

METRORAKYAT.COM, PEMATANGSIANTAR – Salah satu proyek fisik di Dinas Ketahanan Pangan (Hanpang) dan Pertanian Kota Pematangsiantar tepatnya Pembangunan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani DI Bahkora Belakang Kandang Ayam Lanjutan Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat dengan penyedia jasa CV. PASMA JAYA dengan besaran anggaran Rp 199.600.000 kondisinya ditemukan telah mengalami kerusakan pada lantai beton cor.

Berdasarkan amatan langsung di lokasi, Selasa (7/1/2025) didapati kondisi lantai beton cor di beberapa titik telah kupak kapik atau berlobang dan rusak. Padahal lantai beton tersebut baru dikerjakan pada akhir Desember 2024 lalu.

Kondisi tersebut diduga akibat kualitas campuran lantai beton yang tidak sesuai akibat lemahnya pengawasan oleh PPK dan konsultan pengawas kegiatan tersebut.

Selain itu, kerusakan juga terlihat di plesteran permukaan pasangan batu di beberapa titik lokasi. Proyek yang dibiayai APBD Kota Pematangsiantar ini, plesteran sudah terkelupas. Pekerjaan jaringan irigasi tani ini seharusnya mendapat pengawasan ekstra untuk menjamin kualitas pekerjaan. Juga ditemukan bekas galian pasangan batu belum ditimbun dengan tanah urug.

Kepala dinas ketahanan pangan dan pertanian Kota Pematangsiantar Drs. Legianto Pardamean Manurung, M.AP yang juga menjabat selaku PPK ketika dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan alias diam membisu.

Pun demikian dengan konsultan pengawas Torang Tampubolon saat dikonfirmasi tidak memberikan tanggapan alias bungkam.

Kondisi lantai beton cor proyek pekerjaan jaringan irigasi yang kupak kapik membuat publik ragu akan kualitas dan kemampuan atas kinerja PPK dan konsultan pengawas pekerjaan. Atas kondisi ini sudah sepantasnya ditindak lanjuti dan dibawa ranah aparat penegak hukum (APH) karena diduga ada unsur korupsi yang merugikan negara. (MR/MBPS)

Metro Rakyat News