Gugatan Onma Yakin Ditolak MK Karena Dinilai Keliru

Gugatan Onma Yakin Ditolak MK Karena Dinilai Keliru
Bagikan

METRORAKYAT.COM, JAKARTA – Pelaksanaan sidang sengketa Pilbup Madina yang kini bergulir di Mahkamah Konstitusi, pihak Paslon Bupati dan Wakil Bupati No.2 terpilih Saifullah Nasution dan Atika Asmi Utami Nasution (Sahata) yakin menolak Permohonan yang disampaikan Paslon Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution (Onma) paslon nomor urut 01.

Sebagaimana yang disampaikan Kuasa Hukum Paslon No2, Dr Adi Mansar menyebutkan bahwa apa yang dimohonkan pihak pemohon oleh Paslon No.1 dinilai keliru.

“Karena Paslon Bupati/Wakil Bupati No.2 dengan perolehan 98.429 suara. Pasangan ini diusung oleh PKB, NasDem, PKS, Demokrat, Perindo, dan PPP. Sedangkan Paslon Bupati/Wakil Bupati No.1 memperoleh 97.488 suara. Pasangan ini diusung Gerindra, Golkar, dan PAN,” ujarnya.

Dikatakannya selisih suaranya 941 suara.ntuk Mandailing Natal itu memang jarak suara 1.5 persen artinya undang- undang pasal 158 sesuai dengan ambang batas.

“Berdasarkan pasal 24c undang- undang dasar 45, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah salah satunya mengadili perselisihan hasil suara, mereka tidak mendalilkan sedikitpun tentang selisih suara, yang mereka persoalkan itu syarat LHKPN, syarat pencalonan,dimana syarat pencalonan itu sudah selesai sesuai dengan tahapan dan juga sudah diawasi oleh Lembaga terkait, dalam hal ini Bawaslu,”tutur Adi.

Bawaslu sudah merekomendasikan itu ke KPU, dan KPU sudah menindaklanjuti rekomendasi itu dan KPU sudah memanggil klien kita sebagai pihak terkait untuk menyerahkan LHKPN itu dan sesuai dengan jawaban ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal tadi mengatakan sudah tidak ada persoalan dan sudah terpenuhi, sehingga dieksepsi kita mengatakan permohonan mereka sebagai pemohon tidak dapat diterima, dan ditolak oleh MK,”tegas Adi.

Kami berharap di Yudisial ini kita dipanggil untuk bersidang untuk mendengarkan putusan permohonan mereka ditolak.

Harapan saya selaku kuasa hukum kita sangat optimis Majelis Hakim menolak permohonan pemohon dan kita membantah semua keterangan dari pihak pemohon. (MR/red)

Metro Rakyat News